REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dana Desa (DD) tahun 2020 diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa termasuk penanggulangan kemiskinan di Lampung. Program pembangunan desa harus menyentuh kebutuhan riil desa tersebut.
Dalam Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaa DD tahun 2020 di Bandar Lampung, Selasa (16/2), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta, pengelolaan dana desa diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan.
"Prioritaskan penggunaan dana desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hldup manusia serta penanggulangan kemiskinan," ujar Arinal.
Dikatakan Arinal, kepala desa harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan untuk pencairan dana desa, dan pemenuhan pelaporan dan pertanggungjawaban APBDesa sebagaimana aturan yang berlaku. Keterlambatan administrasi, kata dia, akan menggangu kelancaran pekerjaan. Tahun 2020 ini seluruh desa di Provinsi Lampung dapat menyerap seluruh anggaran dana desa.
Mantan Sekdaprov Lampung tersebut mengatakan, syarat-syarat pencairan DD tahap pertama adalah peraturan bupati (Perbub) tentang pencairan DD tiap desa, surat kuasa pemindahbukuan dari bupati ke kepala KPPN dan evaluasi APBDes. Sampai saat ini, yang sudah selesai perbub tentang besaran DD tiap desa dari 13 kabupaten di Lampung, sudah 11 kabupaten.
Surat kuasa pemindahbukuan dari bupati kepada kepala KPPN, menurut Arinal, sudah sembilan kabupaten. DD yang sudah cair tahap pertama tahun 2020 ada tiga desa di Pringsewu, sisanya masih dalam proses. Pemprov Lampung bersinergi dengan pemerintah pusat untuk melaksanakan berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan.
Ia berharap, program pembangunan di desa dilakukan terencana dengan baik dan menyentuh kebutuhan riil di masyarakat desa, sehingga pembangunan yang dilakukan di kawasan pedesaan dapat membumi dengan masyarakatnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, bupati mempunyai peran dalam pengawasan DD yakni melakukan verifikasi data jumlah desa dan dokumen persyaratan penyaluran. Bupati juga memiliki peran dalam menetapkan peraturan tentang rincian dana desa per desa, dapat menetapkan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh DD dan melakukan evaluasi peraturan desa mengenai anggaran pendapatan dan belanja desa.
Sedangkan dari inspektorat kabupaten di antaranya melakukan verifikasi data jumlah desa dan dasar pembentukan desa, memastikan perhitungan rincian dana desa setiap desa dan memastikan penyaluran DD tepat syarat dan tepat waktu.