Selasa 18 Feb 2020 19:19 WIB

ICW Sebut Ada Penurunan Tren Penindakan Kasus Korupsi

Penurunan terjadi pada kasus penindakan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Peneliti ICW Wana Alamsyah (tengah) memberikan paparan didampingi Peneliti ICW Tama S Langkun (kanan) dan Moderator Nisa Rizkiah (kiri) terkait tren penindakan kasus korupsi 2019 di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/2).
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti ICW Wana Alamsyah (tengah) memberikan paparan didampingi Peneliti ICW Tama S Langkun (kanan) dan Moderator Nisa Rizkiah (kiri) terkait tren penindakan kasus korupsi 2019 di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruotion Watch (ICW) merilis hasil pemantauan atas penyidikan kasus korupsi di seluruh Indonesia untuk periode 2019.

Peneliti ICW Wana Alamsyah menuturkan, pemantauan ini dimaksudkan untuk mendapatkan penjelasan mengenai pelaku korupsi, modus operandi, dan potensi kerugian negara atau suap.

Baca Juga

"Hasil pemantauan ICW menemukan tren penindakan kasus korupsi pada 2019 menurun terutama kasus korupsi yang ditindak oleh kepolisian dan kejaksaan jika dibandingkan dari 2017 dan 2018. Lemahnya penegak hukum dalam upaya merampas aset korupsi pun belum terjawab apabila melihat data yang ditemukan," tuturnya di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/2).

Wana merinci pada 2019 ditemukan 271 jumlah kasus korupsi dengan 580 orang tersangka dan  jumlah kerugian Rp 8,4 triliun. Sementara temuan untuk pungutan liar sebesar Rp 3,7 miliar.

"Untuk suap Rp 200 miliar dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 108 miliar," jelas Wana.

ICW menilai suap menjadi modus yang paling dominan dilakukan oleh para tersangka korupsi. Selain itu, penyalahgunaan wewenang menjadi modus yang berimplikasi terhadap besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. "Contohnya seperti kasus yang dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur terkait dengan penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP)," tuturnya.

Penindakan kasus korupsi selama tahun 2019 mengalami penurunan secara drastis

dibandingkan 2018. Turunnya jumlah penanganan perkara korupsi terjadi di institusi kejaksaan dan kepolisian.

Sementara kinerja penindakan korupsi yang  dilakukan oleh KPK sangat signifikan. Hal  tersebut ditunjukkan dari meningkatnya penanganan perkara korupsi sejak  2015  hingga 2019. Aktor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pun tidak jarang memiliki kewenangan yang besar seperti menteri, kepala daerah, anggota legislatif bahkan penegak hukum.

Sayangnya, penegak hukum belum menjadikan instrumen TPPU sebagai upaya utama untuk memiskinkan koruptor. Hal tersebut dapat dilihat dari minimnya pengenaan pasal pencucian uang terhadap pelaku korupsi. "Hanya 1 persen dari total perkara korupsi," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement