Selasa 18 Feb 2020 20:36 WIB

ICW: Penegak Hukum Belum Serius Miskinkan Koruptor

Sepanjang 2019, ICW mencatat hanya tiga kasus yang dikenakan pasal TPPU.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Peneliti ICW Wana Alamsyah (tengah) memberikan paparan didampingi Peneliti ICW Tama S Langkun (kanan) dan Moderator Nisa Rizkiah (kiri) terkait tren penindakan kasus korupsi 2019 di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/2).
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti ICW Wana Alamsyah (tengah) memberikan paparan didampingi Peneliti ICW Tama S Langkun (kanan) dan Moderator Nisa Rizkiah (kiri) terkait tren penindakan kasus korupsi 2019 di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW)  menyoroti minimnya aparat penegak hukum menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku korupsi. Sepanjang 2019, ICW mencatat hanya tiga kasus yang dijerat TPPU.

"TPPU hanya tiga kasus sepanjang 2019," kata peneliti ICW, Tama Satya Langkun di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/2).

Baca Juga

Tama menjelaskan, tiga aparat penegak hukum yakni  KPK, Kejaksaan dan Polri, belum ada upaya memiskinkan koruptor dalam penanganannya. 

Padahal, konsep penanganan tindak pidana korupsi bukan hanya pemidanaan badan, tapi juga pemidanaan ekonomi.

"Dari 271 penegak hukum hanya kenakan tiga kasus TPPU, ini jadi tantangan bagi penegak hukum ketika ada kasus korupsi ada pencucian uang," tegas Tama.

Menurut ICW, dari data pada 2019 menunjukan belum ada keseriusan para penegak hukum menerapkan TPPU. Padahal ada banyak kemudahan dengan menerapkan TPPU.

"Kita melihat adanya ketidakkonsistenan perkara TPPU. Misalnya Nazar pakai TPPU, terakhir yang cukup besar Setya Novanto, bagaimana uang-uang kerugiannya triliunan rupiah bagaimana perampasan asetnya belum jadi prioritas, dan belum maksimal digunakan penegak hukum," kata Tama.

Ia menambahkan, salah satu kasus korupsi yang dijerat TPPU, lanjut Tama, yakni kasus dugaan suap pada pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Rpyce di PT Garuda Indonesia. Kasus ini turut menjerat Emirsyah Satar selaku Direktur Utama Garuda Indonesia.

ICW menilai, minimnya jeratan pencucian uang kepada koruptor aparat penegak hukum dinilai tidak serius dalam menjerat koruptor.

"Minimnya pencucian uang, penegak hukum tidak serius dalam menjerakan koruptor. Kalau mengingat pernyataan presiden, presiden tidak ingin bukan hanya jumlah kasus yang ditangani tapi penegak hukum melakukan assert recovery tidak tergambar dalam tindakan penegak hukum," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement