REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Langkah ICW dengan merilis 36 caleg 'kurang' antikorupsi, menurut Koordinator Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho hanyalah kerja rutin ICW. Daftar disusun berdasarkan data-data akurat, dari pemberitaan di media, catatan di pengadilan, dan laporan valid dari masyarakat.
Jika aksi ICW direspon dengan serangan balik oleh caleg yang disebutkan dalam rilisnya, Emerson menegaskan ICW tidak akan takut. Pekerjaan rutin dalam mengawasi pejabat publik, menurutnya akan terus dilakukan ICW.
Satu dari 36 caleg yang masuk dalam rilis ICW, Nudirman Munir menantang ICW. Politisi dari Partai Golkar itu menilai tuduhan ICW bertentangan dengan undang-undang. Karena rilis tersebut bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Termasuk dalam ranah pencemaran nama baik. Dan bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
"ICW banyak melakukan kebohongan publik, terutama dalam urusan pendanaan," ujar Nudirman. Dalam tubuh ICW sendiri, menurut Nudirman terjadi silang pendapat mengenai peruntukan dana asing. Artinya, sulit untuk dipercaya bantuan asing untuk ICW benar-benar digunakan untuk mendorong pemberantasan korupsi.
Misalnya bantuan dari Michael Bloomberg yang disebut digunakan untuk riset tentang aturan UU Tembakau. Apapun alasannya, anggota Komisi III DPR itu menuding bantuan asing pasti memiliki maksud politik tertentu.
"Ade Irawan (peneliti ICW) bilang dana itu untuk pemberantasan korupsi. Emerson bilang untuk riset, artinya mereka kan bohong," ungkapnya.