Selasa 18 Feb 2020 16:49 WIB

Lagi, Upaya Penyelundupan Narkotika ke Lapas Digagalkan

Selian narkotika pelaku juga menyelundupkan telepon genggam.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Petugas Lapas Kelas I A Banceuy dan petugas BNN Kota Bandung saat rilis upaya penyelundupan sabu dan ekstasi ke Lapas.
Foto: dok. BNN Kota Bandung
Petugas Lapas Kelas I A Banceuy dan petugas BNN Kota Bandung saat rilis upaya penyelundupan sabu dan ekstasi ke Lapas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Upaya penyelundupan narkotika ke lembaga pemasyarakatan kembali berhasil digagalkan petugas Lapas. Kali ini petugas Lapas Kelas II A Bancuey, Kota Bandung, menggagalkan upaya menyelundupkan sabu sebanyak 30 gram dan pil ekstasi. 

Dalam kasus ini petugas mengamankan pelaku seorang petugas pengangkut sampah berinisial IM (23 tahun). "Modusnya pengangkut sampah masuk ke area lapas dan membawa barang bukti," kata Kalapas Kelas II A Banceuy, Tri Saptono kepada para wartawan, Selasa (18/2).

Penyelundupan narkotika yang tergolong baru ini,  kata Tri, dilakukan pada Selasa (18/2) sekitar pukul 09.30 WIB di Lapas Banceuy Jl Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Biasanya penyelunduk merupakan pengunjung yang akan bertemu warga binaan. Namun, dalam kasus ini penyelundup merupakan petugas pengangkut sampah. 

Dia mengatakan, selian narkotika pelaku juga menyelundupkan telepon genggam. Sebanyak 15 telepon genggam berbagai merek, kata dia, berhasil disita petugas dari tangan pelaku. 

"Untuk telepon genggam dipesan seorang warga binaan berinisial AS. Sedangkan untuk narkotika sedang dikembangkan oleh BNN Kota Bandung," kata dia.

Menurut Tri, narkotika jenis sabu dan ekstasi dimasukan ke dalam dus bekas kemasan susu formula. Benda tersebut diselundupkan bersamaan dengan sampah yang diangkut dalam mobil truk.  

Barang-barang tersebut kemudian oleh tersangka dimasukan ke dalam sebuah tong sampah yang berada di area lapas. "Petugas kami yang mengamati curiga terhadap pelaku. Kemudian kita lakukan penggeledahan atas tong sampah tersebut dan ditemukan narkotika dan sejumlah telepon genggam," ujar dia.

Tri mengatakan, telepon genggam yang diselundupkan ke lapas merupakan pesanan seorang warga binaan. Telepon tersebut, kata dia, rencananya akan dibisniskan dengan cara disewakan kepada warga binaan. 

"Warga binaan AS ini memesan telepon genggam kepada temannya di luar sana. AS sudah mengirim uang untuk pembelian telepon genggam yang nilainya mencapai Rp 14 juta," kata dia.

Sementara itu, Plt Kasi Berantas BNN Kota Bandung,  AKP Hidayat membenarkan petugasnya mendapatkan pelimpahan kasus dugaan penyelundupan narkotika ke dalam lapas. Dia mengatakan, tersangka dan barang bukti kini diamankan di BNN Kota Bandung untuk pengusutan lebih lanjut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement