Selasa 18 Feb 2020 15:30 WIB

KPK Minta Maqdir Ismail Hadirkan Nurhadi

KPK ingatkan siapa saja yang menyembunyikan buronan dapat terancam pidana.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengacara Maqdir Ismail memberitahu ihwal keberadaan kliennya mantan Sekretaris MA Nurhadi yang kini menjadi buronan KPK. Sebelumnya, Maqdir sempat menyatakan bahwa Nurhadi ada di Jakarta.

"Silakan Pak Maqdir datang ke KPK dan laporkan, serta infokan ke kami di mana posisi tersangka (Nurhadi) yang disampaikan katanya ada di Jakarta, sehingga pasti penyidik KPK akan tindak lanjuti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (18/2).

Baca Juga

Ali juga mengingatkan ancaman pidana bagi mereka yang berusaha menyembunyikan buronan. Diketahui, KPK pernah menjerat advokat Lucas dan Fredrich Yunadi dengan Pasal 21 UU Tipikor.

"Kami ingatkan ke semua pihak, sembunyikan orang-orang yang kami cari dengan sengaja tentunya maka itu dilarang oleh ketentuan UU bahwa yang merintangi penyidikan itu diancam UU dengan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.

KPK memasukkan tiga nama dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

KPK menerbitkan DPO setelah ketiganya tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement