Selasa 18 Feb 2020 14:06 WIB

DPR Beri Kesempatan Pemerintah Perbaiki Draf Omnibus Law

Dasco menyatakan kesalahan ketik tersebut wajar karena tebal dan dikerjakan manusia.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Kontroversi Omnibus Law.
Foto: Republika
Kontroversi Omnibus Law.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi pengakuan pemerintah terkait adanya kesalahan ketik di dalam 170 ayat (1) draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dasco menuturkan, DPR memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memperbaiki draf tersebut.

"Nanti kan ada rapat antara pemerintah dengan DPR, pada saat itu kita kasih kesempatan pemerintah untuk mereview draf tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Baca Juga

Dasco menjelaskan, rencananya DPR dan pemerintah akan membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja setelah pimpinan DPR menggelar rapat badan musyawarah (bamus) untuk menentukan alat kelengkapan mana yang akan ditunjuk untuk membahas omnibus law tersebut. Namun belum sampai pada tahap tersebut, kemudian ditemui ada kesalahan ketik.

"Mari kita sama-sama nanti mengamati dalam proses-proses pembahasan supaya kemudian hal-hal yang sekiranya menimbulkan kontrovesial yang sangat subtansif itu nanti ada pelanggaran supaya tidak terjadi demikan," kata politikus Gerindra itu.

Ia menilai kesalahan ketik tersebut wajar terjadi mengingat draf tersebut cukup tebal dan dikerjakan oleh manusia. Sehingga, menurutnya, human error sangat mungkin terjadi.

Rencananya DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) pekan ini. Setelah di bamus, baru menjadwalkan pertemuan dengan pemerintah.

Sejumlah pihak menyoroti Pasal 170 Ayat (1) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Pasal tersebut diduga untuk memangkas kewenangan legislatif DPR. Dalam pasal itu disebutkan, Presiden akan diberi kewenangan mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pada prinsipnya UU tidak bisa diganti lewat peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres). Menurut Mahfud, jika aturan terkait itu ada di dalam Omnibus Law Cipta Kerja kemungkinan terjadi salah ketik.

"Isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres itu tidak bisa. Mungkin itu (Pasal 170 Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja) keliru ketik," ujar Mahfud seusai melakukan kegiatan di Universitas Indonesia, Depok, Senin (17/2). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement