Selasa 18 Feb 2020 07:47 WIB

Kontras Dorong Langkah Konkret Sikapi Peristiwa Paniai

Jokowi seharusnya memerintahkan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriani.
Foto: Republika/ Wihdan
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan langkah konkret hasil penyelidikan Komnas HAM terkait peristiwa Paniai. Jokowi juga direkomendasikan untuk lekas melakukan penyidikan melalui Kejaksaan Agung.

"Segera melakukan langkah konkret terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM terkait Peristiwa Paniai dan menggunakan otoritasnya untuk juga mengistruksikan kepada Jaksa Agung agar segera melakukan penyidikan," ujar Koordinator Kontras, Yati Andriani, melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/2).

Baca Juga

Ia mengatakan, hasil penyelidikan Komnas HAM untuk kasus Paniai bisa menjadi langkah awal untuk menyembuhkan luka yang terjadi di Papua. Lebih luas lagi, penetapan status itu bisa dimaknai sebagai awal untuk mencegah tindakan pelanggaran HAM dan kekerasan aparat keamanan di Papua terhadap masyarakat sipil di masa mendatang.

"Presiden harus segera menginisiasi dialog yang konstruktif antara pemerintah dengan masyarakat Papua, dan menghentikan semua jenis penyelesaian konflik di Papua melalui pendekatan keamanan dan militeristik," jelas Yati.

Yati juga menuturkan, Kejaksaan Agung harus segera memulai proses penyidikan dugaan pelanggaran HAM berat Paniai sesuai dengan hasil penyelidikan Komnas HAM. Tidak adanya komunikasi dan persamaan perspektif antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung akan memperlambat proses keadilan bagi para korban dan keluarganya.

"Berkaca dari pengalaman upaya penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelumnya yang mengalami stagnansi," kata dia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirim berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai ke Jaksa Agung. Berkas tersebut telah dikirim pada Selasa (11/2) lalu.

"Berkas penyelidikan telah dikirim kepada Jaksa Agung atau penyidik pada tanggal 11 Februari 2020 sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, melalui keterangan tertulis, Ahad (16/2).

Sandrayati mengatakan, Komnas HAM berharap kasus yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 itu dapat segera berproses ke pengadilan. Menurut dia, korban dan masyarakat Papua secara umum berharap pengadilan tersebut dapat benar-benar mendatangkan keadilan.

"Kami berharap segera ada proses sampai ke Pengadilan, harapan besar dari korban dan masyarakat Papua secara umum agar kasus ini dapat mendatangkan keadilan," kata dia.

Sebelumnya, Komnas HAM memutuskan peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal itu diputuskan melalui Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM.

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelangaran HAM berat," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, melalui keterangan pers, Ahad (16/2).

Ia menjelaskan, pada tanggal tersebut terjadi peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Pada kejadian yang sama terdapat 21 orang yang mengalami luka penganiayaan.

"Peristiwa ini tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut," kata dia.

Keputusan paripurna khusus itu berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim ad hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai. Tim tersebut bekerja selama lima thaun dari 2015 hingga 2020. Tim tersebut diketuai komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement