Selasa 18 Feb 2020 01:52 WIB

Afghanistan Belajar Kelola LHKPN dengan KPK

ARVA Afghanistan belajar mengelola LHKPN dengan KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan dalam pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, KPK berupaya untuk menyelaraskannya dengan fokus pemerintah.  Hal tersebut ia sampaikan saat menerima kunjungan lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA) Afghanistan pada Senin (17/2).

"Misalnya fokus pemerintah adalah meningkatkan SDM, maka KPK akan melihat potensi-potensi celah korupsi di sektor-sektor terkait seperti sektor edukasi dan kesehatan," ujar Pahala di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Baca Juga

Pahala menyebutkan, dalam  pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), selalu ada upaya meningkatkan kepatuhan LHKPN  yang dilakukan dengan bekerja sama kepada pihak-pihak terkait. Ia mengungkapkan, dari praktik yang sudah berlaku yang bisa ditingkatkan di antaranya adalah menggunakan pihak lain.

"Contohnya kepatuhan anggota dewan melalui KPU selama pemilu sebagai syarat pencalonan," katanya.

ARVA menyambangi Lembaga Antirasuah untuk belajar mengenai pengelolaan LHKPN di Indonesia sebagai upaya pencegahan korupsi. Duta Besar Afganistan untuk Indonesia, H. E. Faizullah Zaki Ibrahim menyampaikan keprihatinannya terkait pemberantasan korupsi di Afganistan dengan banyaknya indikator yang memengaruhi, seperti perang dan usia kemerdekaan yang masih relatif muda. Upaya  pemberantasan korupsi Afghanistan menurutnya dua kali lebih sulit.

"Karena Afghanistan masih sering terlibat perang. Tetapi pada saat yang sama, memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan praktik pencegahan korupsi yang saat ini berjalan," jelasnya.

Faizullah menjelaskan, sepanjang 2018 ARVA menetapkan sanksi terhadap 770 penyelenggara negara dan meningkat pada tahun 2019 menjadi lebih dari 1.000 PN.  Bila tidak mengumumkan aset dalam 21 hari, ARVA dapat menetapkan sanksi, seperti penundaan mutasi atau rotasi, tidak dibayarkan gaji, dan tidak diperkenankan mengajukan alih tugas atau lelang jabatan.

Dalam menjalankan tugasnya ARVA bekerja sama dengan instansi lainnya untuk melakukan verifikasi dan validasi aset. Bila ada indikasi atau potensi korupsi, maka laporan akan disampaikan ke Kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement