REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin, memeriksa 38 saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, mengatakan dari 38 saksi tersebut, 27 orang di antaranya merupakan pemilik rekening saham.
Menurut dia, rekening saham milik 27 saksi tersebut dicek untuk menyelidiki ada tidaknya keterlibatan dalam korupsi Jiwasraya. "Crosscheck kepemilikan rekening saham saja. Ada keterlibatan dalam perbuatan jahat atau tidak," kata Hari.
Sementara 11 saksi lainnya terdiri dari enam saksi dari manajemen PT AJS baik masih aktif maupun yang sudah purnatugas, tiga orang saksi dari perusahaan manajemen investasi, satu saksi dari manajemen bank yang bekerja sama dengan PT AJS dalam penjualan JS Saving Plan dan satu saksi nominee.
Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.