Selasa 18 Feb 2020 00:08 WIB

Polres Bintan Gagalkan Pengiriman 39 TKI Ilegal ke Malaysia

Ke-39 TKI ilegal yang diamankan ini terdiri dari 33 laki-laki dan 6 perempuan

Petugas imigrasi dan kepolisian mendata TKI ilegal (ilustrasi)
Foto: Antara/M Rusman
Petugas imigrasi dan kepolisian mendata TKI ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BINTAN -- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya pengiriman 39 TKI ilegal ke negara Malaysia melalui jalur tikus. Persisnya melalui pantai Dugong, Trikora, Bintan, Kepulauan Riau.

Kepala Satuan Polairud Polres Bintan, AKP Suardi, dalam keterangan pers, Senin (17/1) menyampaikan tindakan itu dilakukan setelah warga melapor bahwa akan ada aktivitas pengiriman TKI ilegal di wilayah tersebut. "Para TKI ilegal ini kami amankan, Sabtu (15/2) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat diamankan, mereka sudah siap di bibir pantai, menunggu jemputan berangkat ke Malaysia," kata Suardi.

Baca Juga

Dia mengatakan, ke-39 TKI ilegal yang diamankan ini terdiri dari 33 laki-laki dan 6 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Aceh, Buton, NTT, dan Sulawesi Tenggara.

Pada saat yang bersamaan polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai sopir atau pengangkut para TKI tersebut yakni JN (36), warga Kilometer 14 Tanjungpinang. Kemudian, DS (33) sebagai pembantu sopir (kernet), warga Cikolek Kecamatan Toapaya, Bintan. Keduanya berpotensi jadi tersangka.

"Sedangkan terhadap orang yang menyuruh mereka untuk membawa TKI tersebut yaitu AK, hingga sampai saat ini dalam tahap pencarian," tutur Kasat.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan ke 39 TKI ilegal tersebut sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Satpolairud di Tanjung Uban, Bintan. Selanjutnya akan diserahkan ke BP3TKI untuk dipulangkan ke daerah masing-masing sesuai peraturan yang berlaku. "Paling lambat besok sudah kita serahkan ke BP3TKI," ungkapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement