REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok berencana mengeluarkan larangan penggunaan kantong belanja plastik di retail modern dan pasar tradisional mulai tahun ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengurangan sampah plastik.
"Tahun ini kami akan keluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik melalui surat edaran Wali Kota. Sosialisasi sudah kami lakukan ke retail modern dan pasar tradisional," Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati, di Kantor DLHK Depok, Senin (17/2).
Dia mengutarakan, sebagai pengganti kantong plastik, pihaknya mengimbau retail modern dan pasar tradisional untuk menyediakan kantong lain, seperti kardus, kantong ramah lingkungan, maupun tas berbahan kertas (papper bag).
"Target kami Maret 2020 ini seluruh retail sudah tidak menggunakan kantong plastik. Kami akan terus lakukan pemantauan dan evaluasi," kata Ety.
Kepala Seksi Pengurangan Sampah dan Kemitraan Lingkungan, DLHK Kota Depok, Rollianjah Dalius menambahkan, terdapat beberapa retail modern yang telah mengikuti sosialisasi terkait larangan tersebut, antara lain Transmart, Tiptop, Superindo, Giant, Hypermart, Indomaret, Alfamart dan lainnya.
"Untuk pasar tradisional, kami juga bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok. Jadi, kebijakan ini merupakan pelarangan total penggunaan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan. Teknisnya diserahkan ke retail, karena memang biayanya sedikit mahal," kata dia.