Senin 17 Feb 2020 11:34 WIB

Pemerintah akan Tutup Seluruh Tambang tak Berizin

Penutupan tambang tak berizin dilakukan lewat Perpres

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Wakil Presien Maruf Amin
Foto: Dok KIP /Setwapres
Wakil Presien Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah akan menutup seluruh penambangan yang tidak berizin atau ilegal melalui Peraturan Presiden (Perpres). Wapres mengatakan, penutupan sebagai upaya untuk mengatasi dampak dari penambangan ilegal mulai dari kerusakan lingkungan, longsor hingga keracunan merkuri.

"Seluruh yang tidak berizin harus ditutup, prinsipnya itu," ujar Ma'ruf usai menggelar rapat penutupan bekas lahan tambang dengan sejumlah menteri, Senin (17/2).

Ma'ruf mengungkap ada beberapa kesimpulan dari pertemuan yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo itu, yakni penutupan pertambangan tanpa izin, kemudian diikuti penegakkan hukum. Menurut Ma'ruf, nantinya, untuk tambang rakyat kecil, Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan pembinaan.

"Solusi bagi tambang rakyat kecil, yaitu pembinaan," ujarnya.

Dalam prosesnya, kata Ma'ruf, baik penutupan tambang tak berizin, penegakan hukum, maupun pembinaan tambang rakyat, Pemerintah akan membentuk tim atau satuan tugas (satgas) khusus. Nantinya, satgas akan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat TNI/Polri untuk bagian penegakan hukum.

"Kemudian penguatan peraturan perundangan yang terkait dan pembentukan tim terpadu atau satgas yang juga melibatkan TNI/Polri untuk penegakan hukumnya, jadi nanti menerbitkan Perpres," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf mengungkap, data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat penambangan tak berizin cukup banyak yakni sekitar 8000an. Sedangkan yang berizin justru sekitar 7000an.

"Jadi besar, ini masalah. Karena itu kita akan melakukan percepatan, akan kita terbitkan perpresnya, kita terbitkan satgasnya dan juga kita akan buat kebijakan-kebijakan penanganannya yang pascatambang, baik yang menyangkut sosial maupun ekonomi," kata Ma'ruf.

Sebab, Ma'ruf mengungkap, perlunya reklamasi di lahan pascatambang jumlahnya masih sekitar 67 persen. Selain itu, Pemerintah juga akan menyusun Perpres percepatan dan penguatan koordinasi reklamasi pascatambang dan pertambangan tanpa izin (peti).

"Terkait pengendalian, pengawasan peredaran bahan-bahan kimia, sebagaimana bahan kimia yang kemudian juga beredar di masyarakat yg membahayakan juga akan diperkuat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement