Ahad 16 Feb 2020 20:10 WIB

Pencuri di Masjid Ditangkap Saat Mabuk Miras

Pelaku mencuri barang milik korban yang sedang tertidur di masjid.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Paniki Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota menangkap terduga pelaku pencurian di Masjid Baitul A'ladi Jalan Yahim, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, berinisial SY (19).

Ketua Tim Paniki Polsek Sentani Kota Aipda Agus Patang ketika dikonfirmasi dari Makassar, Ahad, mengatakan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian di Masjid Baitul A'la di Jalan Yahim, Sentani berlangsung pada Jumat (14/2) sore.

Baca Juga

Aipda Agus menjelaskan, kasus pencurian di Masjid Baitul A'la di Jalan Yahim, Sentani itu terjadi pada Jumat (14/2) dini hari dengan korban Ahmad Prasetio Riski (22) yang juga sebagai pengurus masjid.

Menurut dia, korban Ahmad Prasetyo Riski (22) kehilangan satu telepon genggam merk Oppo F11 dan satu dompet yang berisikan surat-surat penting serta uang tunai Rp250 ribu

Selain itu, kata dia, ada dua korban lainnya yang juga kehilangan masing-masing satu handphone Samsung J1 dan satu Nokia.

"Kejadian ini bermula saat korban sekitar pukul 24.00 WIT berbaring di masjid kemudian tertidur. Sekitar pukul 04.00 WIT korban terbangun dan melihat handphone beserta dompetnya telah hilang," ujarnya.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada hari itu juga, pihaknya melakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV yang berada di masjid.

"Dari pemeriksaan CCTV identitas pelaku berhasil diketahui, yakni SY, dan ditangkap saat masih dalam pengaruh minuman keras dan hendak minum kembali bersama teman-temannya di depan Klinik Duta Sion Pasar Lama Sentani," katanya.

Agus mengatakan, saat ditangkap, ditemukan juga satu dompet milik korban dan dua handphone hasil curian yakni Samsung J1 dan Nokia.

"Sabtu (15/2), saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya di mana salah satu handphone Oppo 11 milik korban, diakui telah digadai sebesar Rp600 ribu pada seseorang yang tinggal di pasar lama Sentani," katanya.

"Dari laporan itu, kami langsung mendatanginya, dengan maksud mengambil kembali barang bukti handphone tersebut dan memberitahukan bahwa handphone tersebut merupakan barang bukti hasil curian," kata Agus.

Ia menambahkan, kini pelaku SY (19) sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement