Ahad 16 Feb 2020 19:06 WIB

Baru 24 Perusahaan di Purbalingga yang Miliki PKB

Masih banyak pula perusahaan di Purbalingga yang belum memiliki lembaga bipartid.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Buruh mengangkut semen untuk dimuat ke kapal.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Didik Suhartono
Buruh mengangkut semen untuk dimuat ke kapal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID ,PURBALINGGA -- Jumlah unit usaha berbadan hukum atau perusahaan di Kabupaten Purbalingga, tergolong cukup besar. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga Edy Suryono, menyebutkan jumlah perusahaan di wilayahnya mencapai 411 unit.

Namun dari jumlah perusahaan sebanyak itu, baru 24 perusahaan yang memiliki perjanjian kerja bersama (PKB). PKB adalah perjanjian yang dibuat atau perjanjian kerja antar pengusaha dengan serikat pekerja. Sedangkan yang memiliki peraturan perusahaan, ada sebanyak 115 perusahaan.

Baca Juga

''Hal ini memang masih menjadi PR kita. Untuk itu, kami terus mendorong agar perusahaan-perusahaan yang belum memiliki peraturan kerja maupun perjanjian kerja bersama, segera membuatnya,'' ujar dia, Sabtu (16/2).

Dia menyebutkan, selain 24 perusahaan yang saat ini sudah memiliki PKB, sebenarnya ada 92 perusahaan yang mestinya sudah memiliki lembaga kerja bersama atau bipartit. Namun sampai saat ini, ternyata belum memiliki.

''Perusahaan ini sudah seharusnya memiliki PKB, karena memiliki tenaga kerja lebih dari 50 orang,'' jelasnya.

Dalam pertemuan dengan Apindo dan Forum Human Resources Development (Forum HRD) di Setda Purbalingga sebelumnya, Edy Suryono juga menyebutkan, perusahaan di Purbalingga yang sudah menerapkan UMK tahun 2019, sudah mencapai 98 persen.

''Untuk penerapan UMK 2020, saat ini kami bersama APINDO dan Serikat Pekerja (SP), masih melakukan pemantauan. Kami berharap, seluruh perusahaan di Purbalingga sudah menerapkan UMK 2020 Kabupaten Purbalingga yang senilai Rp 1.940.800,'' tuturnya.

Perwakilan APINDO Rocki Junjungan dalam kesempatan itu mengapresiasi Pemkab Purbalingga yang selama ini selalu membantu perusahaan ketika ada permasalahan dengan tenaga kerja. Dia juga menyebutkan, kalangan pekerja di Purbalingga dapat memahami kondisi perusahaan, terlebih lembaga Serikat Pekerja-nya.

''Kami disini hanya meminta situasi kerja yang kondusif dan harmonis, sehingga kami bisa tenang membuka usaha dan memenuhi order-order dari buyer kami. Bila proses produksi dan suplai lancar, maka pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan bagi para pekerja,'' katanya.

Seorang pengusaha yang juga Direktur PT Sentral Sarana Pancing Muhammad Yusuf, dalam kesempatan itu mengaku sulitnya mencari lahan pengembangan usaha di Purbalingga. Dia menyebutkan, perusahaan yang dipimpinnya saat ini tengah bekerjasama dengan investor asing mengembangkan jenis produk baru. Namun untuk mencari lokasi/lahan, pihaknya sempat mengalami kesulitan.

''Akhirnya perusahaan baru ini kami bangun di lahan belakang perusahaan saya yang sekarang,'' katanya.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, dalam kesempatan dialog dengan kalangan pengusaha, berharap ketentuan mengenai RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) yang baru, tidak lama lagi bisa disahkan. Dengan demikian, kalangan pengusaha bisa memiliki kepastian tentang lokasi usaha yang akan dibangun. Terkait penerapan sistem One Stop Service (OSS) untuk perizinan, Bupati mengaku belakangan memang sedang mengalami error.

''Penerapan OSS ini memang masih dalam taraf ujicoba. Namun kami akan segera melaporkan masalah pada pemerintah pusat untuk segera diperbaiki,'' ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement