Sabtu 15 Feb 2020 17:33 WIB

Gandeng Desa Adat, BNNP Cegah Peredaran Narkotika Mushroom

BNNP Bali mencegah peredaran narkotika jenis mushroom dengan menggandeng desa adat.

Magic mushroom, narkoba jenis baru. BNNP Bali mencegah peredaran narkotika jenis mushroom dengan menggandeng desa adat.
Foto: Republika/ Wihdan
Magic mushroom, narkoba jenis baru. BNNP Bali mencegah peredaran narkotika jenis mushroom dengan menggandeng desa adat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNNP) Bali mencegah peredaran narkotika jenis mushroom (jamur) melalui peran desa adat alias desa pakraman di Bali. Mushroom masuk dalam narkotika golongan I psikotropikanya memang lebih kuat dengan kandungan psilocybin dan psilocina.

"Untuk mushroom, kami belum pernah melakukan penindakan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, AKBP Nyoman Sebudi, saat dijumpai di Denpasar, Sabtu.

Baca Juga

Sebudi menjelaskan, tidak semua mushroom mengandung psilocybin dan psilocina. Menurut informasi yang diterimanya, mushroom memiliki efek dua kali lebih cepat untuk halusinasinya dibandingkan dengan jenis narkoba lainnya.

"Mushroom itu ketika belum diolah atau digabungkan dengan faktor lain, ya belum muncul kandungan psilocybin dan psilocina-nya. Jadi sah-sah saja budidaya jamur," katanya.

Sebudi menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada yang melakukan rehabilitasi karena mushroom. Mushroom memiliki efek ketergantungan rendah, namun daya halusinasinya tinggi.

Sebudi mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif baik ke lingkungan masyarakat dan penjual jamur terkait dengan keberadaan mushroom. Tindakan persuasif itu dilakukan karena ketidaktahuan penjualnya.

"Kami sempat mengamankan beberapa blender dan selanjutnya kami musnahkan, walaupun setelah dibawa ke labfor tidak semuanya mengandung narkotika golongan I," katanya.

Sebudi mengatakan, ia tetap memberi imbauan terkait efek dari mushroom dan melakukan pencegahan melalui peran desa adat. Untuk desa dinas masih dilakukan tahap sosialisasi karena melalui kegiatan itu pihaknya dapat mengetahui sejauh mana masyarakat memandang itu sebagai suatu ancaman.

"Melalui desa adat dan desa dinas ini sekaligus mengimbau agar para penjual tidak memasarkan mushroom, di antaranya di Kabupaten Karangasem itu ada, tapi sekarang sudah tutup karena setelah kami sosialisasi mereka mulai mengerti," katanya.

Sebudi mengatakan, jika ada ditemukan sumber yang memproduksi mushroom maka akan diberikan penindakan kemudian menunggu hasil laboratorium forensik. "Karena tidak semua mushroom masuk narkotika golongan I dan tidak semuanya bisa ditindak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement