Sabtu 15 Feb 2020 06:15 WIB

Pelaku Klitih di Yogyakarta akan Diberi Sanksi Kerja Sosial

Kerja sosial menjadi terapi untuk menumbuhkan rasa kemanusiaan dari pelaku klitih.

Pengungkapan Kasus Klitih Jogja. Tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus klitih di Polda DIY, Jumat (10/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Pengungkapan Kasus Klitih Jogja. Tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus klitih di Polda DIY, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemberian sanksi atau hukuman untuk pelaku klitih atau tindak kekerasan jalanan yang dilakukan anak terus diupayakan untuk diperbaiki agar pelaku merasa jera. Salah satunya sanksi berupa kerja sosial di panti wreda.

"Harapannya, rasa empati atau kemanusiaan itu muncul saat remaja yang terlibat klitih itu harus bekerja di panti wreda atau panti jompo," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Jumat (14/2).

Baca Juga

Menurut dia, bekerja di panti wreda menjadi terapi yang patut dicoba untuk menumbuhkan rasa kemanusiaan dari anak-anak pelaku klitih yang tidak segan melukai orang di jalan tanpa motif yang jelas.

"Melayani orang yang sudah tua yang terkadang sudah sulit bergerak atau beraktivitas membutuhkan banyak kesabaran dan ketelatenan. Pekerjaan ini akan menjadi terapi yang baik bagi mereka,"katanya.

Menurut dia, pelaku klitih tersebut bisa menjalani sanksi tersebut usai bersekolah hingga sore hari atau pada saat hari libur. "Sanksi kerja sosial tersebut juga bisa ditambahkan untuk pelaku klitih yang harus menjalani hukuman pidana. Bisa saja setelah mereka selesai menjalani hukuman pidana atas kasus klitih, pelaku tetap diwajibkan kerja sosial," katanya.

Selain perbaikan dari sistem sanksi untuk pelaku klitih, Heroe juga mendorong agar upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan tersebut terus digencarkan di antaranya melakukan operasi rutin secara terpadu yang melibatkan kepolisian, Satpol PP, dan masyarakat.

"Operasi rutin tetap digelar untuk mencegah potensi munculnya klitih,"katanya yang juga meminta keluarga untuk mengintensifkan komunikasi dengan anak sehingga anak merasa memperoleh perhatian yang cukup.

Selain mengintensifkan operasi terpadu untuk mencegah klitih, kata dia, juga akan dibentuk call center. Berdasarkan data, jumlah kasus klitih di Kota Yogyakarta dalam dua tahun terakhir tercatat sebanyak 18 kasus pada 2018 dan 16 kasus pada 2019.

Upaya pencegahan klitih juga dilakukan melalui pembentukan regulasi yaitu menyiapkan Perda Ketahanan Keluarga. Saat ini, Raperda Ketahanan Keluarga sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda 2020).

"Raperda inisiatif DPRD Kota Yogyakarta tersebut ditargetkan mulai dibahas pada triwulan dua," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement