Sabtu 15 Feb 2020 00:06 WIB

Pemprov DKI Akui Salah Ketik Surat Penyelenggaraan Formula E

Pemprov DKI mengakui kesalahan ketik soal surat penyelenggaraan Formula E.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah
Foto: Republika/Sri Handayani
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengakui kesalahan soal surat penyelenggaraan Formula E bernomor 61/-1.857.23 yang dikirimkan tanggal 11 Februari 2020 dengan mengoreksi rekomendasi bukan dari Tim ahli, namun Tim Sidang Pemugaran (TSP).

Surat yang dikirim ke Komisi Pengarah Medan Merdeka melalui Sekretariat Negara (Setneg) itu mencantumkan rekomendasi penggunaan Monas oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), dimana Ketua TACB membantah dilibatkan dalam rekomendasi tersebut.

Baca Juga

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengakui kesalahan tulis surat ke Setneg tersebut. Surat yang sudah ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan ini, ungkap Saefullah, salah satu naskahnya seharusnya tertulis surat rekomendasi dari TSP DKI, justru menjadi TACB DKI.

"Seharusnya kalau ada kekeliruan naskah atau salah input yang mengetik, yah diperbaiki saja," ujar Saefullah di Balai Kota DKI pada Jumat (14/2).

Saefullah membantah bila kesalahan dalam penulisan ini disengaja atau bahkan dimanipulasi, seperti tuduhan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Menurut Saefullah, kesalahan itu murni karena manusiawi. "Kagak ada (manipulasi) karena kesalahan itu kan siapa saja bisa salah. Yah salam hangat saja buat Pak Ketua DPRD (Prasetio Edi)," katanya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Profesor Mundardjito sebelumnya membantah ikut dilibatkan dalam rekomendasi penggunaan cagar budaya seperti surat Gubernur DKI ke Setneg. "Kita tidak diberitahu juga jadi diam aja gitu. Saya enggak tahu (soal rekomendasi). Kita enggak bikin, kan saya ketuanya," kata Mundardjito.

Bahkan ia menyebut sejak awal polemik Formula E tidak ada komunikasi dari pihak Pemprov DKI Jakarta dengan TACB terutama soal pendapat dan saran penggunaan kawasan cagar budaya Monas. Namun pernyataan Prof. Mundardjito ini dibantah Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana. Ia menegaskan surat rekomendasi ini memang tidak dikeluarkan oleh TACB.

"Surat rekomendasi tidak dikelaurkan oleh TACB atau TSP, surat rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (13/2).

Iwan menyebut dasar dikeluarkannya surat rekomendasi, adalah rahasia di internal Dinas Kebudayaan. "Kami membuat surat rekomendasi tentu saja dari dua dapur kami, yakni TSP dan TACB," ujarnya.

Ia mengklaim, surat rekomendasi tersebut tentu sudah meminta tim pemugaran dan konsultan ahli, sebelum akhirnya pembangunan fasilitas dilakukan pekerjaannya. Tapi ia menegaskan, Ketua Tim Ahli Mundarjito memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi. Yang berwenang itu TSP. "Jadi blast aja ke TSP. Pak Mundarjito ya emang tidak tahu," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement