REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengakui kesalahan soal surat penyelenggaraan Formula E bernomor 61/-1.857.23 yang dikirimkan pada 11 Februari 2020 dengan mengoreksi rekomendasi bukan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), melainkan Tim Sidang Pemugaran (TSP). Surat yang dikirim kepada Komisi Pengarah Medan Merdeka melalui Sekretariat Negara (Setneg) itu mencantumkan rekomendasi penggunaan Monas oleh TACB. Namun, Ketua TACB Profesor Mundardjito membantah dilibatkan dalam rekomendasi tersebut.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengakui kesalahan penulisan surat kepada Setneg tersebut. Surat yang sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan ini, tambah Saefullah, salah satu naskahnya seharusnya tertulis surat rekomendasi dari TSP DKI, tapi menjadi TACB DKI.
"Seharusnya kalau ada kekeliruan naskah atau salah input yang mengetik, yah diperbaiki saja,” kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jumat (14/2).
Saefullah membantah bila kesalahan dalam penulisan ini disengaja atau bahkan dimanipulasi, seperti tuduhan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Menurut Saefullah, kesalahan itu murni karena manusiawi.
“Kagak ada (manipulasi) karena kesalahan itu kan siapa saja bisa salah. Yah, salam hangat saja buat Pak Ketua DPRD (Prasetio Edi),” ujar dia.
Ketua TACB Mundardjito sebelumnya membantah dilibatkan dalam rekomendasi penggunaan cagar budaya seperti surat Gubernur DKI kepada Setneg. "Kita tidak diberitahu juga jadi diam aja gitu. Saya enggak tahu (soal rekomendasi). Kita enggak bikin, kan saya ketuanya," kata Mundardjito.
Bahkan, ia menyebut sejak awal polemik Formula E tidak ada komunikasi dari pihak Pemprov DKI Jakarta dengan TACB, terutama soal pendapat dan saran penggunaan kawasan cagar budaya Monas.
Pernyataan Mundardjito ini dibantah Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan H Wardhana. Ia menegaskan, surat rekomendasi ini memang tidak dikeluarkan oleh TACB. "Surat rekomendasi tidak dikeluarkan oleh TACB atau TSP, surat rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (13/2).
Iwan menyebut dasar dikeluarkannya surat rekomendasi ini adalah rahasia di internal Dinas Kebudayaan DKI. "Kami membuat surat rekomendasi tentu saja dari dua dapur kami, yakni TSP dan TACB," ujar dia.
Ia mengeklaim, surat rekomendasi tersebut sudah meminta tim pemugaran dan konsultan ahli, sebelum pembangunan fasilitas dilakukan. Namun, ia menegaskan, Ketua TACB Mundarjito memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi.
Resmi Diumumkan
BUMD Jakarta Propertindo(Jakpro) bersama FIA (Federation internationale de l'automobile) Formula E Championship secara resmi mengumumkan penyelenggaraan balap mobil bertenaga listrik ini di kawasan Medan Merdeka, termasuk kawasan bersejarah Monas. Setelah awalnya sempat dilarang oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Dalam video yang diputar pada acara Media Briefing di Hotel Novotel Cikini, Jumat (14/2), nantinya balap mobil itu akan dimulai (start) dari depan Balai Kota Provinsi DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Para pembalap memasuki kawasan Monumen Nasional melalui pintu masuk Silang Barat Daya Monas dekat dengan patung kuda Arjuna Wiwaha.
Rute tersebut terus berlanjut hingga pelataran barat dari Tugu Monas yang nantinya disiapkan untuk memutar balik ke arah pelataran selatan berlanjut ke kawasan timur dan tenggara Monas. Usai melewati kawasan timur Monas, para pembalap akan kembali melewati kawasan Medan Merdeka Selatan dengan titik kenal Kedutaan Besar Amerika Serikat berlanjut melewati kembali Balai Kota.
Titik akhir rute itu berada di depan Pelataran Selatan Monas yang menjadi lokasi penentuan kemenangan dari para pembalap Formula E itu. Jalur yang akhirnya dipublikasikan kepada media itu memiliki penampakan sama persis dengan rancangan yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka pada Rabu (12/2) lalu.
Jalur tersebut memiliki panjang 2,58 kilometer dengan lebar jalan sekitar 9,5-12 meter. Secara resmi rute tersebut akan memiliki 12 tikungan yang terbagi menjadi 8 tikungan kanan dan 4 tikungan kiri.
Nantinya, lintasan digunakan searah jarum jam oleh 24 pembalap dari 12 tim yang mengikuti Formula E itu. Kawasan Medan Merdeka Selatan merupakan rute terpanjang yang dicatat oleh JakPro sebagai lintasan untuk perhelatan balap mobil ramah lingkungan itu dengan panjang 680 meter.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Darwoto memperkirakan, keuntungan penyelenggaraan Formula E dapat mencapai Rp 500 miliar-Rp 600 miliar per satu kali acara balap mobil listrik itu diselenggarakan di DKI Jakarta.
"Sudah dilakukan //research//. Dalam proses pengerjaan lewat studi keekonomiannya yang riil dampak ekonominya sekitar Rp 500-600 miliar." kata Dwi dalam jumpa pers Formula E di Hotel Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
Tidak hanya itu, Dwi mengatakan pihaknya juga berkonsultasi dengan Bank Indonesia (BI) dan mendapatkan taksiran angka kenaikan persentase Produk Domestik Bruto sebesar 0,02 persen atas diselenggarakannya balap mobil listrik Formula E pada 6 Juni 2020 nanti. Tim BI itu juga menghitung dampak persentase pertumbuhan terhadap GDP dari satu hari pada 6 Juni itu 0,02 persen. Itu sangat tinggi," kata Dwi.
Dwi juga membandingkan dampak ekonomi yang akan Formula E cetak terhadap perekonomian negara dengan keuntungan penyelenggaraan Asian Games 2018 lalu. "Perayaan Asian Games kemarin dampak ekonomi untuk dua pekan saja 0,08 persen. Nah ini sehari 0,02 persen," ujar pria yang juga menjabat sebagai Chairman Organizing Committee (OC) Jakarta E-Prix itu.
Untuk itu pihaknya menilai, dana yang telah digelontorkan Pemprov DKI sebesar Rp 1,16 miliar untuk Formula E tidak mahal. Karena penghitungannya harus disesuaikan dengan kontrak yang telah diteken bersama FIA Formula E yaitu selama lima tahun.