Jumat 14 Feb 2020 16:49 WIB

Sekda DKI Bantah Tudingan Anies Melakukan Manipulasi

Ketua DPRD DKI menuding Anies memanipulasi rekomendasi Formula E di Monas.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui terdapat kesalahan dalam surat rekomendasi Formula E berlokasi di Monas. Namun, ia menegaskan, hal itu bukan merupakan manipulasi. Surat yang dimaksud Saefullah itu adalah surat bernomor 61/-1.857.23 dan diterbitkan tanggal 11 Februari 2020 yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah mendapatkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta untuk penggunaan Monas sebagai arena sirkuit Formula E.

"Ya salah info-info saja dia, nanyanya ke mana, bilangnya ke mana. Tidak ada (manipulasi). Kesalahan itu kan siapa saja bisa salah," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jumat (14/2).

Baca Juga

Surat yang ditandatangani Anies tersebut, kata Saefullah, seharusnya secara logis ada revisi. Namun, Saefullah menyerahkan hal tersebut pada Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta yang dipimpin Muhammad Mawardi.

"Tanya Pak Mawardi, harusnya kalau ada kekeliruan naskah, salah input yang mengetik kali ya, diperbaiki saja. Kasihan Pak Gubernur tanda tangan, capek," kata Saefullah.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan, akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengklarifikasi dugaan manipulasi surat rekomendasi dari TACB DKI soal Formula E di Monas. Menurut Prasetio, TACB DKI tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk gelaran Formula E di Monas.

"Saya akan memanggil (Anies). Hari ini saya masih punya palu, lho. Kalau dia kan punya uang, saya punya palu. Kalau palu ini enggak saya ketokin, enggak terjadi apa-apa. Kalau dia keras, saya keras," kata Prasetio seusai bertemu Sekretaris Kemensetneg Setya Utama di kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

photo
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menunjukkan surat di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (13/2/2020). Kedatangan Prasetyo Edi tersebut untuk mengonfirmasi surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno yang menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta untuk menggelar formula E 2020 di kawasan Monas namun ternyata belum ada rekomendasi dari TACB.

Rekomendasi yang dimaksud Prasetio adalah salah satu poin yang tercantum dalam surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Mensetneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang menyatakan Pemprov telah memperoleh rekomendasi dari TACB. Namun, Ketua TACB DKI Mundardjito membantah memberikan rekomendasi tersebut.

Prasetio pun mengaku kecewa terhadap adanya dugaan manipulasi surat rekomendasi tersebut. Dia pun menilai, apa yang dilakukan Anies merupakan pembohongan publik.

"Saya sebagai ketua DPRD merasa kecewa dan ini adalah pembohongan publik," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua TACB Provinsi DKI Jakarta Mundardjito mengaku tak merekomendasikan pergelaran Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Hal ini berbeda dengan surat dari Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.

"Saya enggak tahu, kita enggak bikin, saya ketuanya kan," ucap Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2).

Perihal rekomendasi itu, Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta sudah memberi penjelasan. Disbud DKI mengakui tak melibatkan TACB Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Tindakan itu berbeda dengan isi dalam surat Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Eh Pak Mundarjito (Ketua TACB DKI Jakarta) itu memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi. Yang berwenang itu TSP (Tim Sidang Pemugaran). Jadi blast aja ke TSP. Pak Mundarjito ya memang enggak tahu," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (13/2).

"TSP dan TACB kan di tempat kami, enggak salah. Lo baca lagi deh surat rekomendasi Dinas Kebudayaan. Suratnya enggak nyebut TACB atau TSP. Yang jelas TACB dan TSP itu kewenangan kami. Tapi rekomendasi dari salah satunya ya enggak salah," ucap dia.

photo
Polemik Revitalisasi Monas

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement