Jumat 14 Feb 2020 09:38 WIB

Tingkat Kepuasan Publik Melorot, Ini Kata KPK

KPK menghargai hasil survei terkait tingkat kepuasan publik.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai hasil survei Alvara Research Center yang merilis data kepuasan publik terhadap kinerja lembaga negara di 100 hari kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam survei tersebut, kepuasan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menurun terutama setelah Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK direvisi.

"KPK tentu menghargai hasil survei tersebut," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan , Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2) malam.

Baca Juga

Ali menyadari begitu besar kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap KPK. Oleh karenanya KPK berupaya memaksimalkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Namun, sambung Ali, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.  

"KPK mengajak semua pihak untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi. Jika ada kritik terhadap KPK, hal itu kami anggap sebagai penyemangat yang menguatkan KPK dan seluruh insan KPK," ujarnya.

Ali menegaskan, KPK berupaya semaksimal mungkin melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah segala tantangan yang ada saat ini. KPK, kata Ali, akan terus bekerja dengan menetapkan sejumlah tersangka, melakukan penahanan, dan terus melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta kegiatan-kegiatan lain sesuai tugas pokok fungsi KPK sebagaimana amanat UU No. 19 Tahun 2019.   

"Bahkan, jika ada saran lebih lanjut atau data yang lebih rinci yang dapat diberikan ke KPK, maka akan kami pelajari sebagai masukan bagi KPK," katanya.

Diketahui, berdasarkan survei Alvara pada Agustus 2019, KPK berada di posisi kedua tertinggi, sedangkan pada Februari 2020, KPK turun di peringkat kelima dengan tingkat kepuasan hanya 71,1 persen.

Ada pun, tingkat kepuasan tertinggi Lembaga Negara diperoleh oleh TNI 85,2 persen, disusul kemudian oleh Polri 72,7 persen dan Mahkamah Agung 72,7 persen.

"Yang menarik adalah bila dibandingkan dengan survei Agustus 2019 terdapat  penurunan yang cukup tajam tingkat kepuasan publik terhadap KPK dan KPU. KPK turun dari peringkat 2 ke peringkat 5, KPU turun dari peringkat 7 ke peringkat 8. Sementera peringkat terbawah masih  ditempati oleh lembaga lembaga legislatif DPR, MPR dan Partai Politik," ujar Founder & CEO Alvara Research Center Hasanuddin Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement