REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw Cipta Kerja melibatkan pemerintah daerah, buruh, dan aktivis lingkungan. Menurutnya, jika dalam prosesnya hingga pengesahan tidak menampung aspirasi pihak tersebut maka ada potensi gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kelompok yang benar-benar diperhatikan pemerintah pusat untuk potensi uji ke MK, lelompok buruh atau serikat-serikat buruh, aktivis lingkungan, dan pemerintah daerah," ujar Robert di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Robert mengatakan, pemerintah daerah dapat menggugat peraturan omnibuslaw jika nantinya urusan pemerintahan di daerah ditarik pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah kehilangan kewenangannya.
Dengan demikian, Robert meminta DPR RI membuka ruang untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pihak-pihak terkait. Hal ini juga bertujuan menghilangkan keresahan sejumlah pihak yang justru mengemuka dari keinginan presiden untuk mengharmonisasikan berbagai peraturan dalam satu undang-undang.
"Karena gini, saya ngga sama sekali mendorong pemda untuk ke MK, ini kan sesama pemerintah, ngga elok sama sekali. Tapi kalau kemudian ternyata sudah mampet, ngga dilibatin selama proses, kemudian hasilnya merugikan mereka, jangan salahkan orang untuk ke MK," jelas Robert.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan langsung draf RUU Cipta Kerja ke Ketua DPR RI Puan Maharani pada Rabu (12/2). Draf itu berbeda dari yang disampaikan Presiden Joko Widodo sebelumnya yakni Cipta Lapangan Kerja.