Jumat 14 Feb 2020 06:28 WIB

Cawalkot Tangsel Ingin Batasi Keberadaan Minimarket

Jumlah minimarket di Tangsel sudah ribuan unit dan mengepung pasar tradisional.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Friska Yolanda
Minimarket di Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Jumlah minimarket di Tangsel sudah ribuan unit dan mengepung pasar tradisional.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Minimarket di Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Jumlah minimarket di Tangsel sudah ribuan unit dan mengepung pasar tradisional.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Bakal calon Wali Kota (Bacawalkot) Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad berkomitmen membela keberadaan pasar tradisional. Hal itu karena minimarket di Tangsel jumlahnya sudah mencapai ribuan unit dan mengepung pasar tradisional.

Menurut Muhamad, sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur mengenai keberadaan minimarket, termasuk jarak dari pasar tradisional. Namun begitu, kini kenyataannya justru minimarket tumbuh subur mengancam keberadaan pasar tradisional.

"Ini kan sudah seperti ini. Paling tidak, bertahan cukup seperti ini jangan ditambah lagi. Ini sangat padat sekali, coba dihitung. Biasanya di tengah pasar ada minimarket," kata Muhamad usai pemaparan visi-misi bacawalkot oleh Partai Hanura di Remaja Kuring, Serpong, Kamis (13/2).

Sebagai contoh saja, pasar tradisional Ciputat yang berada persis di sisi bawah flyover Ciputat dikepung oleh keberadaan berbagai minimarket. Bahkan, beberapa toko modern itu berdiri megah tepat di bagian pintu masuk bagian belakang pasar.

Kondisi demikian sebenarnya telah melanggar ketentuan. Karena pada dasarnya, hal-hal yang berhubungan dengan pembuatan minimarket diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Pepres itu menjelaskan, minimarket digolongkan sebagai toko modern. Pada Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007 disebut, bahwa kehadiran dari minimarket harus memerhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. Disebutkan pula dalam Pasalnya, bahwa minimarket wajib memerhitungkan jarak dengan pasar tradisional yang telah ada.

"Tinggal dimoratorium aja perizinannya, diberhentikan dulu. Sudah terlalu banyak. Kajiannya harus kita perketat, apa dampak positif dan negatif. Itu nanti untuk seluruh minimarket," kata Muhamad.

Dirinya pun mengatakan, keberadaan pasar tradisional harus dijaga demi menopang pula perekonomian masyarakat kecil dan menengah. Dan bukan berarti pembatasan itu sama juga dengan menolak kehadiran minimarket di Tangsel. 

"Jumlahnya mungkin sekarang ribuan minimarket. Tapi kan nggak mungkin juga yang sudah ada sekarang dibongkar, paling nggak sudah cukuplah, kita kaji dulu untuk ke depannya melalui moratorium itu," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement