REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Polres Sukabumi menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis daun ganja kering. Keduanya ditangkap di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada 6 Februari 2020 lalu.
Data Polres Sukabumi menyebutkan, kedua tersangka adalah AT alias Adit (21 tahun) dan MS alias S bin Aos ( 23) warga Kabupaten Sukabumi. ''Para tersangka diamankan di depan minimarket pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (13/2).
Tepatnya di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dari kedua tersangka diamankan 1 (satu) bungkus sedang daun ganja kering di bungkus kertas berlakban coklat.
Ganja itu disimpan di dalam kantong plastik hitam dengan berat sekitar 33,06 gram/bruto. Diamankan pula sebagai barang bukti satu unit handphone merk Xiomi warna puti gold.
Modus operadi tersangka ungkap Nuredy yakni dengan cara menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 (satu) bungkus sedang daun ganja kering di bungkus kertas berlakban coklat di dalam kantong plastik hitam. Di mana tersangka mengakui bahwa memperoleh narkotika tersebut dengan cara mengambil narkotika dan menjadi perantara oleh bernama Likuk yang masih DPO atau belum tertangkap.
Keduanya lanjut Nuredy, diduga melakukam tindak pidana menyimpan dan menguasai narkotika serta menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering. Sehingga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan adanya kejadian tersebut baik pelaku maupun barang bukti selanjutnya di amankan oleh pihak kepolisian guna dilakukan penyidikam lebih lanjut. Ke depan aparat kepolisian akan terus menggiatkan upaya pencegahan dan penindakan peredaran narkotika.
Terutama di daerah rawan seperti di wilayah perbatasan atau perlintasan seperti di Cicurug. Seperti diketahui Cicurug merupakan daerah perbatasan dengan Kabupaten Bogor dan menjadi perlintasan utama dari Sukabumi ke Bogor maupun Jakarta.