REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan menegaskan, sudah mengeluarkan rekomendasi penggunaan kawasan Monas yang masuk kawasan cagar budaya dan telah sesuai prosedur. Tapi, proses keluarnya rekomendasi dari Dinas Kebudayaan ini tidak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sehingga memunculkan polemik baru terkait Formula E.
Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan H Wardhana mengatakan, surat rekomendasi sudah dikeluarkan atas advisory dua pihak TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP). Surat rekomendasi ini, menurut dia, sudah melalui sidang beberapa kali, termasuk dengan Dinas Olahraga dan TSP. Akan tetapi, ia mengakui, TACB tidak diikutkan dalam keluarnya surat rekomendasi tersebut.
"Surat rekomendasi tidak dikelaurkan oleh TACB atau TSP, surat rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (13/2).
Iwan menyebut, dasar dikeluarkannya surat rekomendasi adalah rahasia di internal Dinas Kebudayaan. "Kami membuat surat rekomendasi tentu saja dari dua dapur kami, yakni TSP dan TACB," ujar dia.
Ia mengeklaim, surat rekomendasi tersebut tentu sudah diketahui tim pemugaran dan konsultan ahli sebelum akhirnya pembangunan fasilitas dilakukan pekerjaannya. Tapi, ia menegaskan, Ketua Tim Ahli Mundarjito memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi. Yang berwenang itu TSP. "Jadi blast saja ke TSP. Pak Mundarjito ya memang tidak tahu," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua TACB Pemerintah Provinsi Prof Mundardjito mengaku, tidak dilibatkan dalam keluarnya surat rekomendasi penggunaan cagar budaya di Monas untuk balap Formula E. Bahkan, kata dia, anggota TACB tidak diajak bicara soal penggunaan kawasan cagar budaya Monas sebagai arena balap Formula E.
"Kita tidak diberitahu juga jadi diam saja gitu. Saya enggak tahu (soal rekomendasi). Kita enggak bikin, kan saya ketuanya," kata Mundardjito. Bahkan, ia menyebut, sejak awal polemik Formula E, tidak ada komunikasi dari pihak Pemprov DKI Jakarta dengan TACB, terutama soal pendapat dan saran penggunaan kawasan cagar budaya Monas.
Padahal, sebelumnya, saat Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bertemu Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka di Sekretariat Negara (Setneg), Anies menyebut, menyerahkan surat nomor 61/-1.857.23 tertanggal 11 Februari 2020. Dalam surat tersebut, Anies juga mengeklaim telah mendapat rekomendasi dari TACB DKI Jakarta.
Saat ditanya hal tersebut, Anies menegaskan, penjelasan itu sudah disampaikan Dinas Kebudayaan. Namun, ia tetap mengapresiasi kepada Komisi Pengarah yang telah memberikan persetujuan sehingga Formula E bisa dilaksanakan di Monas.
"Pihak DKI berkomunikasi intensif dengan semua pihak. Karena target waktunya ketat dan relatif terbatas, karena itu harus dilakulan dengan cepat," kata Anies kepada wartawan, Kamis (13/2).
Anies menegaskan, untuk mempercepat persiapan itu, pihaknya akan pergunakan semua sumber daya. Tapi, terkait penyelenggaraan balap Formula E digelar di Monas, menurut Anies, tidak ada perubahan perencanaan signifikan, baik dari ukuran jalan, fasilitas pendukung, dan persiapan konstruksi lainnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio mengatakan, ada perbedaan pendapat dalam internal Pemprov DKI Jakarta. "Saya baca di media, tim cagar budaya keberataan balapan dilakukan di Medan Merdeka Barat," kata Prasetio.
Atas dasar ini, Prasetio melaporkan Anies ke Setneg pada Kamis (13/2) terkait keterangan tim cagar budaya yang tidak sesuai dengan surat Pemprov DKI dan pengakuan Anies. Prasetio ingin menyamakan informasi yang diterima Setneg, apakah Anies mengaku sudah mendapat persetujuan tim cagar budaya atau tidak.
"Kan harus sama, harus sinkron. Apakah dia sudah mendapatkan izin atau belum. Tapi, kalau semua main tabrak-tabrak saja ya negara ini ada aturannya. Saya sebagai pimpinan daerah DPRD, saya kecewa dan ini adalah pembohongan publik, itu saja," ujar Prasetio.
Tak Ganggu
Direktur Komunikasi Formula E Jakarta selaku penyelenggara balapan mobil listrik Formula E, Dhimam Abror, menyatakan, pekerjaan lintasan di kawasan Monumen Nasional (Monas) yang mulai dilaksanakan pada bulan ini tidak akan mengganggu cagar budaya di sana.
"Kami menerima semua masukan dari pihak-pihak terkait tentang pembangunan sirkuit di Monas baik itu untuk cagar budaya dan kelestarian,” kata Dhimam.
Dhimam mengatakan, sejak awal pemilihan Monas menjadi lokasi balap Formula E, soal kelestarian cagar budaya Monas sudah diprioritaskan. Akan tetapi, ia mengakui, selama pembangunan, kawasan Monas akan terlihat tidak rapi.
"Jadi, ketika ada rencana atau Pak Gubernur mengusulkan buat Formula E di Monas, yang pertama kali kami pikirkan adalah kelestarian Monas dan cagar budaya Monas agar tak merusak apa pun. Tapi, pasti pada saat pembangunan ada bongkar pasang ya. Jadi, mungkin akan terlihat berantakan," ujar dia.
Formula E rencananya digelar di Jakarta untuk kali pertama pada 6 Juni 2020 dengan perencanaan digelar lima tahun berturut-turut hingga 2024. Rute Formula E dirancang sepanjang 2,6 kilometer dengan 11 tikungan.