REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tujuh tahan melarikan diri dari Rumah Tahanan Polsek Natar Polda Lampung, Kamis (13/2), saat hujan lebat. Tiga orang tahanan berhasil diamankan, sedangkan empat tahanan lagi masih dalam pencarian petugas.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tiga dari tujuh tahanan Rutan Polsek Natar yang berhasil ditangkap yakni MDP (29 tahun), AH bin S (31), dan RD bin SR (25). Sedangkan empat tahanan lagi masih dikejar petugas.
“Berdasarkan keterangan tahanan kabur yang berhasil ditangkap, upaya melarikan diri tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh tahanan atas nama MJ bin H (26),” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada Republika.co.id, di Bandar Lampung, Kamis (13/2).
Pandra, panggilan Kabid Humas Polda Lampung tersebut, mengatakan, kaburnya tahanan dari Rutan Polsek Natar terjadi pada Kamis (13/2) pukul 2.00 dini hari. Saat itu, jelas dia, kondisi cuaca dalam keadaan hujan cukup deras, tiba-tiba terdengar suara atap asbes jatuh di belakang ruang tahanan.
Petugas langsung mengecek bunyi pecahan asbes di belakang rutan tersebut. Petugas yang mengecek Brigpol Ronald mendapati tujuh orang tahanan yang berada dalam sel sudah tidak ada, dan telah melarikan diri. “Tahanan tersebut kabur dengan cara menjebol tembok dan merusak asbes serta atap ruang tahanan,” kata Pandra.
Selanjutnya Brigpol Ronald langsung melaporkan kejadian kepada Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo, yang pada saat kejadian sedang berada di Mako Polsek selesai melaksanakan kegiatan patroli bersama dengan anggota Reskrim Polsek Natar.
Mengetahui adanya tahanan yang melarikan diri, Pandra mengatakan, anggota piket polsek dipimpin Kapolsek Natar melakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan yang melarikan diri tersebut.
Petugas berhasil menangkap tiga orang tahanan, sedangkan empat orang tahanan dengan inisial SA bin BHR (26) dalam perkara Pasal 363 KUHPidana, PS bin YM (21) perkara Pasal 363 KUHPidana, MJ bin H (26) perkara Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dan DK bin S (25) perkara Pasal 372 KUHPidana sampai saat ini masih dalam pengejaran.
Kabid Humas menyatakan, kepada keempat tahanan Rutan Polsek Natar yang melarikan diri, untuk segera menyerahkan diri kepada petugas. Kepada masyarakat, yang mengetahui tentang keberadaan para tahanan yang melarikan diri tersebut, agar segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat.
“Apabila para tahanan tidak mau menyerahkan diri, pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur, jika para tahanan melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan baik petugas maupun masyarakat,” katanya.