Kamis 13 Feb 2020 14:07 WIB

Tiga Pelajar Pelaku Perundungan di Purworejo tidak Ditahan

Meski tidak ditahan, proses hukum ketiga pelajar pelaku perundungan tetap berjalan.

Tangkapan layar kasus bully atau perundungan yang dilakukan beberapa orang siswa laki-laki SMP terhadap seorang siswi wanita di sebuah SMP di Purwerejo, Jawa Tengah.
Foto: Dok Republika
Tangkapan layar kasus bully atau perundungan yang dilakukan beberapa orang siswa laki-laki SMP terhadap seorang siswi wanita di sebuah SMP di Purwerejo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tiga pelajar pelaku perundungan terhadap seorang siswi di sebuah SMP Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, para pelaku, yang rekaman video aksinya sempat viral ini, tidak ditahan.

"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis (13/2).

Menurut dia, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Meski tidak ditahan, ia memastikan proses hukum terhadap ketiga tetap berjalan sebagaimana ketentuan.

Kasus dugaan perundungan berupa penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMP tersebut ditangani oleh Polres Purworejo.

Peristiwa perundungan tersebut terungkap setelah video penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, tersebut beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, tiga siswa laki-laki memukul dan menendang seorang siswi yang diduga terjadi di dalam ruang kelas.

Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiganya yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya.

Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement