Kamis 13 Feb 2020 09:39 WIB

Kemenhub Panggil Dua Agen Pelaut Terkait Kapal Pesiar 'DP'

Kapal itu kini tengah karantina di Jepang pascaditemukan penumpang terinveksi corona.

Kapal pesiar Diamond Princess.
Foto: Kenzaburo Fukuhara/Kyodo News via AP
Kapal pesiar Diamond Princess.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memanggil dua perusahaan yang menjadi agen pelaut dari 78 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di kapal pesiar Diamond Princess. Diketahui kapal tersebut saat ini sedang dikarantina selama 14 hari di Yokohama, Jepang terhitung sejak tanggal 5 Februari 2020 setelah ditemukan penumpang yang mengalami infeksi virus Korona.

“Kami telah memanggil dua perusahaan yang menjadi agen para pelaut yang bekerja di kapal pesiar Diamond Princess, kedua perusahaan tersebut yaitu PT. Alpha Magsaysay International dan PT Johs Larsen,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Sudiono M Mar dalam keterangannya yang disampaikan kepada Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (13/2).

Sudiono menjelaskan, dari 78 pelaut WNI yang berada di kapal pesiar Diamond Princess, 61 pelaut diageni oleh PT. Alpha Magsaysay dan 17 pelaut diageni oleh PT Johs Larsen. “Kami juga telah menerima daftar nama para pelaut yang bekerja di kapal Diamond Princess tersebut,” katanya.

Kedua agen pelaut tersebut melaporkan para pelaut menyampaikan bahwa kondisi mereka baik. Namun, untuk kepastian kesehatan mereka masih menunggu keterangan dari otoritas kesehatan Jepang.

Dikatakan Sudiono, ada satu orang ABK yang sebenarnya sudah habis masa/waktu kerjanya (sign off) dari kapal tersebut. Akan tetapi karena telah terjadi kejadian luar biasa ini ABK tersebut dinyatakan harus tetap tinggal di dalam kapal untuk ikut menjalani karantina selama 14 hari dari otoritas kesehatan jepang.

Selain itu, dalam pertemuan ini, kedua perusahaan/agen pelaut tersebut juga melaporkan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan kru yang berada di dalam kapal Diamond Princess untuk memperbaharui informasi yang terjadi disana.

Berkaitan dengan hal tersebut, Sudiono menilai, bahwa memilih agen yang telah memiliki SIUPAL merupakan hal yang sangat penting karena terkait dengan kejelasan data pelaut saat bekerja. "Berkaca dari kejadian ini, kami menghimbau kepada para pelaut yang akan bekerja agar memilih perusahaan (agen) pelaut yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)," katanya.

Selanjutnya, setelah pertemuan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut bersama dengan kedua perusahaan/agen pelaut tersebut mengadakan pertemuan kembali dengan Kementerian Luar Negeri guna melaporkan kembali informasi terbaru dari kondisi para pelaut di kapal pesiar Diamond Princess.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut Direktur Perkapalan dan Kepelautan menyampaikan apresiasi kepada kedua perusahaan keagenan pelaut atas perhatian dan kepedulian terhadap pelaut dan meminta agar terus berkomunikasi dengan para pelaut dan segera menyiapkan langkah langkah jika sudah ada ketererangan resmi dari Pemerintah Jepang atas kondisi kesehatan para pelaut.

Sebagai informasi, para penumpang kapal pesiar Diamond Princess yang telah dinyatakan positif terinfeksi virus Korona telah dibawa ke rumah sakit. Selain itu, pihak perusahaan juga telah memberikan akses bagi keluarga untuk bisa berkomunikasi dengan pelaut yang sedang menjalani karantina di Yokohama, Jepang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement