Kamis 13 Feb 2020 03:30 WIB

Cegah Bullying, DPRD Malang Minta CCTV di Sekolah Ditambah

Menyusul kasus bullying di SMP Negeri 16, DPRD Malang minta CCTV di sekolah ditambah.

CCTV. Menyusul kasus bullying di SMP Negeri 16, DPRD Malang minta CCTV di sekolah ditambah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
CCTV. Menyusul kasus bullying di SMP Negeri 16, DPRD Malang minta CCTV di sekolah ditambah.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta adanya penambahan kamera pengawas closed circuit television (CCTV) di lingkungan sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap siswa. Desakan itu muncul sebagai bentuk perbaikan pengawasan terhadap siswa agar tidak ada lagi kasus perundungan (bullying) seperti yang dialami MS, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 16 Kota Malang.

"Oleh karena itu, Komisi D juga ingin tempat-tempat dimana anak-anak itu berkumpul, ditambah CCTV sehingga tidak ada pernyataan "tidak tahu", khususnya dari pihak sekolah," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Wanedi di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Baca Juga

Wanedi menjelaskan, keinginan untuk menambah kamera CCTV di lingkungan sekolah tersebut, sudah disampaikan Komisi D DPRD Kota Malang pada saat melakukan pertemuan tertutup dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah. Pihaknya juga menginginkan adanya peningkatan peran dari Dinas Pendidikan Kota Malang, guna memberikan pendidikan karakter bagi siswa.

"Jangan hanya menjadi kegiatan rutin saja, saya minta kepada kepala dinas, kasus perundungan ini jadi yang terakhir, dan tidak boleh terjadi lagi di lingkungan sekolah," kata Wanedi.

Kejadian fatal yang menimpa MS, menurut Wanedi, menjadi pelajaran yang berharga agar kejadian tersebut tidak terulang di tempat lain. Pihaknya terbuka untuk menerima pengaduan masyarakat jika ingin menyampaikan keluhan yang tidak tertangani di sekolah-sekolah.

"Untuk melapor, bisa ke kami. Kami bisa menjadi sarana aspirasi masyarakat, kami selalu terbuka," ujar Wanedi.

MS merupakan korban perundungan yang mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, anak berusia 13 tahun tersebut harus diamputasi ujung jari tengah tangan kanannya akibat luka yang cukup parah.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan dua orang anak berinisial WS dan RK sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap MS. WS merupakan siswa kelas VIII, sementara RK siswa kelas VII di SMP Negeri 16 Kota Malang.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, pihak sekolah, dokter spesialis Rumah Sakit Lavallete, pihak pelapor, pihak sekolah dan siswa yang terkait. Kelapa sekolah SMP Negeri 16 dan wakilnya telah dicopot karena dianggap lalai dalam mencegah terjadinya kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement