REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur berhasil menggagalkan paket pengiriman narkoba dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 kg lebih.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (12/2) mengatakan barang haram tersebut didapatkan dari tersangka Abdalias Ulla, pemuda berusia 31 tahun, melalui operasi yang dilaksanakan pada Selasa (11/2/2020) pukul 21.00 WITA di tepi jalan Samarinda-Bontang.
"Tersangka ini hanya sebagai kurir dan saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri," bebernya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu- sabu yang diletakkan dalam kantong plastik berwarna hitam, tergantung di stang motor pelaku."Kami mendapati barang bukti sabu- sabu seberat 2.066,5 gram bruto yang dipecah menjadi 22 bungkus dan dimasukkan dalam kemasan makanan ringan," jelasnya.
Barang bukti tersebut beserta dua unit telepon genggam dan kendaraan sepeda motor dengan nopol KT 2340 II yang digunakan tersangka dibawa ke kantor polisi."Barang yang diamankan tersebut merupakan pesanan dari narapidana yang berada di Lapas Tenggarong," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, pemesan saling komunikasi lewat whatsapp, dan barang tersebut akan diantar ke Kota Bontang."Kalau barang sudah sampai Bontang baru kurir ini diupah Rp2 juta," tegas Arif.