REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang keras aktivitas tambang bijih timah di alur Sungai Rangkui. Laranagn diberlakukan karena penambangan menjadi penyebab utama pendangkalan dan merusak lingkungan.
"Kami sudah sampaikan imbauan kepada para penambang, jika masih membandel akan kami tindak tegas," kata Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil di Pangkalpinang, Rabu (12/2).
Menurut dia, aktivitas tambang ilegal bijih timah di alur Sungai Rangkui sudah menimbulkan berbagai masalah. Penambangan juga semakin meresahkan masyarakat sehingga perlu segera ditertibkan.
Terkait rencana penertiban terhadap tambang ilegal tersebut, dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolres Pangkalpinang, Dandim, dan Kejaksaan untuk tindakan tegas yang akan diberikan kepada para penambang. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 di wilayah Kota Pangkalpinang tidak boleh ada aktivitas pertambangan dengan alasan apapun. Dengan demikian tindakan tegas perlu dilakukan untuk menghilangkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
"Setelah penutupan lokalisasi, kami akan tertibkan tambang liar itu dengan tindakan dan sanksi tegas. Jika perlu kita kurung mereka yang tetap membandel," katanya.
Menurutnya pembinaan dan sosialisasi sudah tidak mempan lagi. Untuk itu akan dilakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang akhir-akhir ini semakin meresahkan warga.
"Satpol PP sudah berulang kali melakukan pembinaan dan sosialisasi agar mereka tidak beraktivitas lagi, namun hal itu tidak didengarkan oleh mereka. Untuk itu, tindakan tegas perlu dilakukan agar bisa menghentikan aktivitasnya," tegasnya.