REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membalas surat Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, M PratiknoNomor B-3/KPPKKM/02/2020 terkait lintasan Formula E di Kawasan Monas.
Dalam surat bernomor 61/-1.857.23 dan diterbitkan pada 11 Februari 2020 itu, Pemprov DKI mengapresiasi persetujuan Komisi Pengarah Medan Merdeka terkait penyelenggaraan Formula E di Kawasan Medan Merdeka yang tertuang pada surat dari Mensesneg kepada Anies.
Dalam salinan surat Pemprov DKI, Anies menyebutkan telah mendapatkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta mengenai penyelenggaraan Formula E di Monas.
Rekomendasi itu berisi agar DKI menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka yang tertuang dalam surat Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020.
"Penyelenggaraan akan melaksanakan dan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir hal yang perlu diperhatikan sebagaimana dimuat dalam surat persetujuan dimaksud," tulis poin terakhir Anies dalam surat Pemprov DKI tersebut.
Selain itu, Anies juga melampirkan gambar rute Formula E sepanjang 2,6 kilometer dalam surat tersebut. Rute Formula E akan melintasi Jalan Medan Merdeka Selatan, masuk ke area dalam Monas dan kembali ke Medan Merdeka Selatan melalui kawasan Gambir.
Gambaran rutenya adalah melalui Jalan Medan Merdeka Selatan (dari arah Gambir menuju bundaran Patung Arjuna Wijaya), berputar kanan dan belok kiri ke Jalan Silang Monas Barat Daya dan masuk ke kawasan Monas, belok kiri ke sisi barat monumen lalu berputar balik kanan di kawasan itu.
Kemudian belok kiri ke sisi selatan monumen, belok kanan untuk keluar pagar Monas melalui Jalan Silang Monas Tenggara, lalu berbelok kanan di depan Kedutaan Amerika Serikat untuk kembali ke Jalan Medan Merdeka Selatan.
Formula E direncanakan dihelat di Jakarta untuk kali pertama pada 6 Juni 2020 dengan perencanaan digelar lima tahun berturut-turut hingga 2024.
Anies telah mengajukan izin penggunaan Monas untuk lintasan Formula E ke Komisi Pengarah. Awalnya Komisi Pengarah melarang penyelenggaraan Formula E di dalam Monas karena kawasan itu merupakan cagar budaya.
Akhirnya Pemprov DKI pun mencari alternatif lokasi. Salah satunya kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Namun, Komisi Pengarah mengubah keputusannya. Komisi Pengarah pada akhirnya mengizinkan Pemprov DKI menggelar Formula E di area Monas melalui surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Pratikno pada 7 Februari 2020.
Komisi Pengarah mengizinkan Monas dijadikan lokasi Formula E dengan empat syarat yang harus jadi acuan Pemprov DKI Jakarta, yaitu:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.