Rabu 12 Feb 2020 14:39 WIB

Polisi Ringkus Pemasok Psikotropika Lucinta Luna

Pemasok IO alias FLO bukan dari kalangan selebritis maupun penjual obat resmi.

Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus IO alias FLO yang diduga berperan sebagai pemasok psikotropika untuk Lucinta Luna.

"IO atau FLO baru saja kita ambil dan lakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (12/2).

Yusri menyebutkan, diringkusnya IO alias FLO berdasarkan hasil pengembangan dari pengakuan Lucinta Luna yang membeli narkoba dan psikotropika darinya. IO alias FLO bukan dari kalangan selebritis maupun penjual obat resmi. Namun belum ada informasi mengenai kronologi penangkapan, lokasi maupun barang bukti yang disita dari tangan tersangka IO.

Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digrebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.

Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement