Rabu 12 Feb 2020 13:28 WIB

Profesi Notaris Dinilai Perlu Dilindungi Jamsostek

Ada 12 ribu notaris dan karyawannya terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Rep: ERDY NASRUL/ Red: Muhammad Hafil
Notaris Perlu Dilindungi Jamsostek. Foto: Notaris/ilustrasi
Foto: snapnotary.com
Notaris Perlu Dilindungi Jamsostek. Foto: Notaris/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) mengharapkan seluruh notaris di Indonesia dilindungi Jamsostek. Hal itu dimaksudkan agar para notaris dapat menjalankan tugasnya sebagai pajabat publik dengan baik.

“Program jamsostek ini sangat strategis, karena memberikan perlindungan maksimal. Ada jaminan hari tua, jaminan kematian, kecelakaan kerja, dan lainnya,” kata Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yualita Widyadhari, dalam keterangannya pada Rabu (12/2).

Baca Juga

Notaris merupakan pejabat publik yang bekerja secara independen. Tidak bergantung pada individu atau pun korporasi. Penghasilannya didapat dari hasil melayani publik dalam bidang perdata. Mereka bekerja sejak dilantik hingga usia (maksimal) 67 tahun.

Dengan mengikuti Jamsostek, Yualita menjelaskan, notaris mendapatkan jaminan hari tua dan berbagai keuntungan dari program tersebut. Meski pada masa tua tidak lagi bekerja, notaris dapat menikmati usia senja dengan program Jamsostek.

BP Jamsostek mencatat, saat ini terdapat 12 ribu notaris beserta karyawannya terdaftar sebagai peserta jamsos ketenagakerjaan. Mereka tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sementara BP Jamsostek mencatat potensi kepesertaan notaris dan karyawannya mencapai 17 ribuan. BP Jamsostek dan INI optimistis para notaris dan pekerjanya akan berpartisipasi dalam program Jamsostek secara bertahap.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, mengatakan, perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan wajib dimiliki oleh seluruh pekerja indonesia. Hal ini tertuang dalam  UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Dan UU nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Perlindungan tersebut dimaksudkan agar pekerja dan keluarga terlindungi dari risiko sosial yang terjadi akibat pekerjaannya.

Program dasar jamsostek di antaranya adalah jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun.

“Kami menyambut baik para pengurus INI yang sudah menjalin kerja sama dengan kami. Komitmen ini tentu akan menjadi motivasi bagi semua pihak untuk meningkatkan kepesertaan jamsostek,” kata Agus.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan kerja sama antara Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto dengan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yualita Widyadhari. Kedua pihak bersinergi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Agus mengatakan, ini adalah perpanjangan nota kesepahaman dalam hal sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada notaris dan pekerja yang bekerja di kantor notaris. “Jadi, nantinya bukan hanya notaris yang akan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, tapi juga para pekerja di kantor notaris,” kata Agus.

13:24

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement