Rabu 12 Feb 2020 13:03 WIB

Lucinta Luna Ditahan Sendirian di Ruangan Khusus

Lucinta Luna ditahan seorang diri di ruangan khusus

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Polisi menghadirkan artis Lucinta Luna (tengah) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan artis Lucinta Luna sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Lucinta akan ditahan di ruangan khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas mengatakan, meski ditahan di ruangan khusus, Lucinta akan tetap ditempatkan di blok khusus perempuan.

Baca Juga

"Di blok cewek, tapi ruangan khusus," kata Barnabas di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/2).

Barnabas menambahkan, ruangan khusus itu nantinya hanya akan diisi oleh Lucinta seorang diri.

"(Lucinta di sel itu) sendirian," imbuh Barnabas.

Adapun Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Untuk sementara waktu, polisi akan menahan Lucinta di ruangan khusus di Polda Metro Jaya. Kepolisian masih menunggu pengacara Lucinta untuk membawa surat putusan pengadilan yang menjelaskan mengenai jenis kelamin artis itu.

Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undan-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keempatnya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2) pagi.

Saat menggeledah lokasi tersebut, polisi mengamankan pil yang diduga ekstasi. Pil itu ditemukan di tempat sampah. Selain itu, polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari dalam tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement