Rabu 12 Feb 2020 11:33 WIB

Menaker: Pemanis Bonus 5 Kali Gaji Dibayar Pengusaha Besar

Pemerintah beri pemanis buruh 5 kali gaji demi Omnibus Law RUU Lapangan Kerja.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Foto: Republika/Ali Mansur
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menawarkan pemanis atau sweetener untuk memuluskan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau RUU Ketenagakerjaan. Iming-iming yang disodorkan pemerintah berupa bonus sebesar 5 kali gaji yang bisa cair satu tahun setelah omnibus law ketenagakerjaan disahkan.

Menteri Ketenagekerjaan Ida Fauziah menyebutkan, kebijakan baru soal bonus sebesar 5 kali gaji ini akan berlaku bagi pengusaha besar. Soal bagaimana rincian aturannya, Ida berjanji akan menjelaskan usai Surat Presiden (Surpres) tentang omnibus law ketenagakerjaan disampaikan kepada DPR.

Baca Juga

"(Sweetener) dibayar oleh pengusaha tapi berlaku bagi pengusaha besar. Untuk formula pesangon bagi yang ter-PHK rinciannya nanti. Tapi prinsipnya kita ada pelayanan baru buat mereka yang ter-PHK jaminan kehilangan pekerjaan," kata Ida di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/2).

Pemberian pemanis berupa bonus 5 kali gaji itu merupakan kompensasi atas perubahan formula pesangon dalam RUU Ketenagakerjaan atau omnibus law cipta lapangan kerja ini. Meski begitu, pemerintah berkali-kali menekankan bahwa omnibus law tidak akan mengurangi kesejahteraan para buruh.

"Prinsipnya omnibus law memikirkan pesangon dibayar ke pekerja. Formula (pesangon) ada nanti. Prinsipnya tidak benar kita menghapus pesangon ada formulanya ada jaminan kehilangan pekerjaan," kata Ida.

Rencananya surpres tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada parlemen pada Rabu (12/2) siang ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement