REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan sewa apartemen melalui aplikasi jual-beli daring OLX. Otak penipuan tersebut adalah seorang narapidana di salah satu Lembaga Permasyarakatan (LP) di Tangerang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, otak penipuan sewa apartemen tersebut berinisal F. Yusri menyebut, saat ini dia sedang menjalani hukuman atas kasus penipuan.
"Modusnya (tersangka F) menggunakan aplikasi OLX menawarkan sewa apartemen yang ada di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, contohnya daerah Pramuka, kemudian ada apartemen Bassura, Mediterania," kata Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/2).
Yusri mengungkapkan, tersangka F memiliki dua orang kepercayaan, berinisial E dan D. Adapun tersangka E merupakan kakak kandung tersangka F. Sementara itu, tersangka D adalah istri tersangka F. Hingga saat ini, keduanya masih berstatus buron.
"Dia (tersangka F) mempunyai kaki tangan di masing-masing apartemen. Dia gaji kaki tangan di sana bervariasi ada yang Rp 200 ribu per hari, ada juga yang Rp 100 ribu per hari," ungkap Yusri.
Yusri menjelaskan, tersangka F membuat iklan penyewaan apartemen tersebut dengan menggunakan ponsel dan laptop dari dalam sel. Dia menawarkan biaya sewa apartemen senilai Rp 3-4 juta per bulan.
Para korban yang percaya dengan iklan tersebut pun kemudian diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening F. Rekening yang dibuat itu pun menggunakan data fiktif.
Namun, sambung Yusri, saat korban mendatangi apartemen yang dituju untuk ditinggali, pemilik apartemen justru mengusir para korban. Polisi pun telah menerima beberapa laporan dari korban terkait penipuan itu.
"Korban sampai saat ini yang baru terdata oleh kami ada 15 orang. Dari jumlah tersebut, baru empat laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya," papar Yusri.
Polisi saat ini masih memeriksa tersangka F terkait kasus penipuan tersebut. Sementara itu, polisi juga menyita ponsel dan laptop milik tersangka yang ia gunakan untuk melancarkan aksinya tersebut.