REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan juga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membatasi pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Hong Kong dan Taiwan untuk menghindari kemungkinan paparan virus corona yang telah mewabah di China dan menjangkiti negara-negara lain.
"Kemenaker secara tegas melarang penempatan ke China daratan (selain juga) membatasi pengiriman ke Hong Kong dan Taiwan," kata Plt. Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak dalam acara Forum Komunikasi bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Media dan Organisasi Kepemudaan di Kantor BP2MI, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan pembatasan itu dilakukan untuk melindungi para pekerja sehingga mereka terhindar dari kemungkinan paparan virus corona, yang pertama kali mewabah di Kota Wuhan, China, dan saat ini sudah menjangkiti sekitar 27 negara lainnya, termasuk Hong Kong dan Taiwan.
Selain melakukan pembatasan, pemerintah melalui kementerian dan badan terkait juga mengimbau seluruh PMI di luar negeri, terutama Hong Kong dan Taiwan, untuk menghindari kerumunan dan meminimalkan penggunaan angkutan umum.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau mereka untuk tetap memakai masker dan berperilaku hidup bersih dengan sering mencuci tangan.
"Jadi sebenarnya kita memiliki kepedulian bagaimana kita mencegah akan virus ini," katanya.
Sementara itu, akibat pembatasan tersebut, proses penempatan PMI ke luar negeri tentu terkena dampak.
"Dengan adanya wabah ini, apalagi dengan adanya imbauan Kemenaker untuk jangan menempatkan (PMI), pasti berdampak kepada penempatan. Cuma seberapa besar dampaknya saya belum bisa memastikan karena kita belum mendapat data mana yang sudah berangkat dan mana yang harus ditunda," katanya.