Selasa 11 Feb 2020 11:04 WIB

BNNP Jatim Musnahkan Sabu Seberat 8 Kilogram

Sabu yang dimusnahkan BNNP Jatim semula akan diselundupkan dari Malaysia ke Madura.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu–sabu seberat 8,1 kilogram di halaman kantornya, Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (11/2). Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol. Bambang Priyambada mengungkapkan, barang haram yang dimusnahkan tersebut diamankan dari tiga tersangka, jaringan Malaysia. Sabu tersebut hendak diselundupkan dari Malaysia ke Madura.

"Total barang sitaan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 8.150 gram. Dari Malaysia akan dibawa ke Madura, tapi digagalkan tim di Surabaya," ujar Bambang di sela pemusnahan.

Baca Juga

Bambang menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan diamankan dari tiga tersangka, yakni ZA, IP, dan ME. Pengungkapan diawali penangkapan terhadap dua tersangka berinisial ZA dan IP, di salah satu kamar hotel di kawasan Jemursari, Surabaya. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang dan badan kedua tersangka.

"Di dalam kamar tersebut petugas menemukan 8 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 8.150 gram yang disembunyikan di dalam tas koper warna hitam," ujar Bambang.

Kedua tersangka, kata Bambang, mengakui sebagai suruhan bosnya yang biasa dipanggil Abang, yang berada di Malaysia. Narkotika jenis sabu tersebut akan dikirim ke Madura, melalui perantara ME. Tersangka ZA dijanjikan bosnya akan diberikan mobil honda jazz, jika barang tersebut sampai ke tujuan.

"Tersangka ZA dan IP juga mengaku sudah menerima upah sebesar 32 juta yang ditransfer ke rekeningnya," ujar Bambang.

Setelah menangkap kedua tersangka, petugas BNNP Jatim kemudian menangkap ME, yang hendak mengambil sabu tersebut di kamar hotel, untuk dibawanya ke Madura. ME mengaku sebagai suruhan bosnya bernama Koko, yang juga berada di Malaysia. Tersangka ME dijanjikan akan diberikan upah 7.000  ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 21 juta. ME pun mengaku sudah menerima upah dari bosnya sebesar Rp 2 juta untuk uang transportasi.

"Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement