Senin 10 Feb 2020 22:58 WIB

Pemkot Jakarta Utara Segel 42 Kafe di Gang Royal

Pemkot Jakarta Utara mencabut aliran listrik kafe-kafe di Gang Royal Penjaringan

Praktik prostitusi (ilustrasi). Pemkot Jakarta Utara mencabut aliran listrik kafe-kafe di Gang Royal Penjaringan
Foto: Reuters
Praktik prostitusi (ilustrasi). Pemkot Jakarta Utara mencabut aliran listrik kafe-kafe di Gang Royal Penjaringan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Utara menyegel 42 kafe di lokasi prostitusi Gang Royal, Kampung Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/2). Selain disegel, aliran listrik di kafe itu juga dicabut sebagaibagian dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Penertiban dilakukan berdasar pada adanya aduan masyarakat, sekaligus penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penertiban Umum. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yusuf Majid mengatakan, penyegelan itu sudah termasuk lima kafe yang terdapat wisma atau tempat tinggal.

Baca Juga

"Tadi petugas juga menertibkan tenda yang berada di sisi kanan dan kiri tembok pembatas rel. Ini semua kami lakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penertiban Umum dan pelanggaran perizinan," tutur Yusuf.

Kepolisian Resor Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi berkedok tempat karaoke di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kasus itu, Polres Jakarta Utara juga mengamankan 34 orang PSK, satu diantaranya anak di bawah umur.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijanarko mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT KAI terkait penggunaan lahan sebagai tempat praktik prostitusi itu. Sigit menyebut, Pemkot Jakarta Utara telah mengirim surat kepada PT KAI untuk pengelolaan perkampungan di Gang Royal.

"Rawa Bebek ini adalah aset BUMN PT KAI. Kita merencanakan agar wilayah tersebut bisa lebih baik, kondusif. Tentu bicara ada tempat tinggal, soal tempat usaha, tapi sebetulnya harus bisa didesain tidak mengganggu sisi penataan ruang maupun aturan perundangan-undangan lain," kata Sigit di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Sigit menambahkan, oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT KAI terkait kemungkinan penataan kampung tersebut. Salah satunya dengan program Community Action Plan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement