Selasa 11 Feb 2020 06:19 WIB

DPRD Beda Sikap Terkait Formula E

Ketua Komisi D meminta Anies meninjau kembali pelaksanaan Formula E.

Rep: Amri Amrullah/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Anggaran Formula E di Jakarta
Anggaran Formula E di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Sekretaris Negara (Setneg) selaku Komisi Pengarah menolak rute Formula E di Monas, kini justru memberikan lampu hijau. Walaupun sudah mendapat restu dari Setneg terkait penggunaan rute Monas, DPRD DKI Jakarta ternyata masih berbeda sikap soal ini.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengaku, sudah mendapatkan informasi dan surat resmi dari Setneg soal dibolehkannya penggunaan Monas untuk Formula E tersebut. Karena itu, ia secara pribadi menyerahkan keputusan penggunaan area kawasan Monas sebagai trek atau rute digelarnya balap Formula E nanti.

"Saya sudah mendapat suratnya dari Setneg. Kalau sudah dapat persetujuan, kami persilakan Pemprov gunakan Monas," kata Aziz kepada wartawan, Senin (10/2).

Selanjutnya, kata dia, pihaknya di Komisi akan berkoordinasi dengan PT Jakpro selaku panitia persiapan bagaimana kesiapan penyelenggaraan. Karena, dalam komunikasi terakhir, Jakpro masih mempersiapkan rute alternatif setelah area Monas dilarang digunakan untuk trek balapan Formula E.

Kini, walaupun Setneg sudah menyetujui penggunaan kawasan Monas, Abdul Aziz mengakui, masih ada perbedaan pandangan di DPRD DKI soal boleh tidaknya Monas digunakan sebagai rute balap Formula E. Namun, terlepas ada yang setuju atau tidak, Abdul Aziz menekankan posisi DPRD tidak bisa melarang Pemprov DKI selama penyelenggaraan Formula E itu tidak melanggar aturan yang ada.

"Jadi, bukan kapasitas kita menyetujui atau tidak menyetujui. Karena, yang eksekusi Pemda DKI, selama dilakukan dengan baik dan koordinasi dengan pusat dilakukan, tugas kami cukup monitoring dan evaluasi," ujar anggota Fraksi PKS ini.

Ia menegaskan, memang sejak awal penganggaran untuk Formula E melibatkan DPRD DKI. Namun, wewenang DPRD setelah anggaran ditandatangani dan turun, selanjutnya memercayai pelaksanaan di Pemprov DKI. Apabila selanjutnya dalam penyelenggaraan ada yang tidak sesuai, fungsi DPRD adalah memonitor dan evaluasi.

"Nanti selanjutnya, baru kami bisa panggil kalau tidak sesuai dengan presentasi awal, kami bisa menanyakan," kata dia.

Sikap berbeda dari anggota DPRD ditunjukkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah. Walaupun sudah disetujui Setneg, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini justru menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menggunakan anggaran Formula E pada upaya mengatasi masalah yang lebih genting, salah satunya banjir Jakarta.

"Memang rakyat Jakarta masih butuh sentuhan atau konsentrasi Pak Gubernur terkait dengan penyelesaian banjir. Ini yang menjadi prioritas menurut saya dan memang harus ditangani segera, tidak boleh tidak," ujar Ida.

Menurut Ida, penggunaan dana untuk perhelatan Formula E hanya menghambur-hamburkan uang anggaran Provinsi DKI Jakarta. "Kalau saya sebagai anggota dewan ditanya, lebih baik jangan ada deh Formula E. Hambur-hamburin duit dan efek bagusnya tidak ada," kata dia.

Bagi Ida, belum ada kajian yang menunjukkan keberadaan balap mobil ramah lingkungan itu dapat menggenjot ekonomi Ibu Kota ataupun pariwisata. "Dari segi ekonomi, mendongkrak juga sangat kecil, tidak imbang dengan pengeluaran yang dikeluarkan oleh APBD," ujar Ida.

Oleh karena itu, Ida berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mempertimbangkan ulang perhelatan Formula E yang saat ini masih mencari lokasi baru setelah ditolak oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Saya berharap Pak Gubernur mempertimbangkan ulang karena memang tidak memadai situasinya," kata Ida menambahkan.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan, pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka. Ada surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari 2020 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam surat itu, lanjut dia, ada sejumlah hal telah dijelaskan dalam surat tersebut harus dipatuhi oleh Pemprov DKI Jakarta dalam menggelar Formula E. "Di antaranya harus memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Antara lain UU Cagar Budaya," kata Setya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan juga menerima usulan agar arena kompetisi balap mobil Formula E dipindah dari kawasan Monumen Nasional (Monas). Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga sudah mencari solusi alternatif guna menindaklanjuti usulan mengubah rute Formula E agar tak melewati kawasan Monas.

"Kami sudah langsung komunikasi dengan pengelola Formula E dan organisasi pembalap motor internasional. Tim mereka sudah ke Jakarta untuk menentukan lokasi baru," kata Anies.

Mengenai lokasi tersebut, Anies mengatakan, masih banyak opsi pengganti selain menggunakan kawasan ikonis Jakarta. Hanya saja, penentuan lokasi trek balap Formula E itu harus melibatkan ahlinya. Dia menambahkan, ada sejumlah variabel yang dapat menjadi faktor dipilihnya lokasi trek balap mobil bertenaga listrik tersebut.

"Banyak faktor variabel. Satu, jumlah belokan, lalu tingkat kesulitannya. Bukan seperti mengubah rute Transjakarta. Sebenarnya, kan ada batasannya. Batasannya kilometernya. Karena (mobil Formula E) ini menggunakan baterai, ya maksimal 3 kilometer," ujar Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement