Senin 10 Feb 2020 20:41 WIB

Adik Zulkifli Hasan Dieksekusi KPK ke Lapas Bandar Lampung

Zainudin Hasan akan menjalani hukuman 12 tahun penjara di Lapas Bandar Lampung.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Foto: Antara/Ardiansyah
Terdakwa korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Zainudin Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan ke Lapas Bandar Lampung, Senin (10/2). Eksekusi terhadap adik kandung dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu dilakukaan lantaran perkara atas perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Zainudin Hasan kemarin hari Kamis (6/2) telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung di mana kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Sehingga, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami lakukan eksekusi di Lapas Bandar Lampung," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2).

Baca Juga

Zainudin akan menjalani hukuman 12 tahun pidana penjara sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Selain hukuman 12 tahun pidana penjara, Majelis Hakim Agung MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Zainudin berupa membayar uang pengganti sekitar Rp 66 miliar.

"Untuk menjalani masa pidana selama 12 tahun dan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti, kurang lebih Rp 66 miliar. Jika tidak maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda Rp 500 juta rupiah subsider enam bulan," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah RI Andi Samsan Ngaro mengatakan perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah putus pada Selasa (28/1) lalu. Putusan Kasasi Zainudin Hasan ini diambil Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro.

“Amar putusannya menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan Jaksa Penuntut Umum," kata Andi saat dikonfirmasi Republika, Ahad (2/2).

Andi mengungkapkan, dalam putusannya, hakim kasasi MA memutuskan Zainudin Hasan terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga, keempat. Masih dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar. "Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp66.772.092.145 subsidair 2 tahun penjara," terang Andi.

Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Zainudin Hasan pada Kamis (25/4/2019). Diketahui, Zainudin terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement