Senin 10 Feb 2020 17:43 WIB

PT KAI Tertibkan Bangunan Liar untuk Prostitusi

Aset lahan bekas bangunan liar ini rencananya akan disewakan kepada pihak lain.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Agus Yulianto
Petugas PT KAI Daop 4 Semarang dan Polsuska merobohkan bangunan rumah liar di atas lahan asset PT KAI, di sekitar Stasiun Brumbung, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Senin (10/2). Belasan banguna liar yang ada di lokasi ini ditertibkan karena digunakan sebagai tempat prostitusi.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Petugas PT KAI Daop 4 Semarang dan Polsuska merobohkan bangunan rumah liar di atas lahan asset PT KAI, di sekitar Stasiun Brumbung, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Senin (10/2). Belasan banguna liar yang ada di lokasi ini ditertibkan karena digunakan sebagai tempat prostitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang membongkar belasan bangunan dan bilik- bilik liar yang berdiri di atas lahan aset perusahaan, di kawasan Stasiun Brumbung, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Senin (10/2).

Selain berdiri tanpa ada kerja sama kontrak pemanfaatan lahan dengan PT KAI, bangunan serta bilik-bilik liar tersebut diduga juga digunakan sebagai tempat prostitusi, hingga membuat warga sekitar menjadi resah.

“Bahkan, penertiban ini salah satunya juga menjadi usulan warga yang melayangkan surat melalui Camat Mranggen karena mengaku resah oleh keberadaan tempat prostitusi terselubung tersebut,” kata Kepala Humas PT KAI daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, di sela pelaksanaan penertiban.

photo
Petugas PT KAI Daop 4 Semarang dan Polsuska merobohkan bangunan rumah liar di atas lahan asset PT KAI, di sekitar Stasiun Brumbung, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Senin (10/2). Belasan banguna liar yang ada di lokasi ini ditertibkan karena digunakan sebagai tempat prostitusi.

Dia menjelaskan, lahan seluas kurang lebih 1.736 meter persegi ini awalnya merupakan lahan kosong aset PT KAI daop 4 Semarang dan di atasnya tidak ada bangunan liar. Namun, belakangan di atas lahan tersebut berdiri bangunan permanen, meski berdinding kayu.

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PT KAI yang berwenang menangani asset perusahaan, pada tanggal 4 Februari 2019 yang lalu, ternyata telah berdiri 14 bangunan rumah liar di lokasi tersebut, selain sejumlah bilik dan bedeng.

Maka, pada saat itu juga ditindaklanjuti oleh petugas PT KAI dengan meminta para pemilik untuk membongkar sendiri bangunan-bangunan rumah liar yang ada di lingkungan Stasiun Brumbung tersebut.

“Sehingga, pada hari ini PT KAI Daop 4 Semarang bersama dengan Satpol PP tinggal melakukan  penertiban terhadap sisa-sisa bangunan rumah, yang memang belum dibongkar oleh pemiliknya,” ujar Krisbiyantoro.

Dia juga mengakui, keberadaan bangunan liar untuk tempat prostitusi ini awalnya memang tidak terdeteksi oleh PT KAI. Karena, setiap pemanfaatan lahan aset PT KAI selalu dilengkapi dengan kontrak kerjasama pemanfaatan, demikian halnya dengan peruntukannya.

Guna mengantisipasi agar aset ini tidak dimanfaatkan kembali untuk mendirikan bangunan liar, PT KAI selanjutnya melakukan pemagaran dengan seng dengan menyesuaikan luasan lahan tersebut.

Ke depannya, lanjut Krisbiyantoro, aset lahan ini rencananya akan disewakan kepada pihak lain (swasta). Namun yang jelas, pengembangan usaha PT KAI di lokasi dekat dengan Stasiun Brumbung ini lebih cocok untuk usaha bidang angkutan barang (logistic).

“Karena lokasi lahan tersebut telah terkoneksi dengan jalur rel kereta api, baik dari Semarang yang akan menuju ke Solo maupun dari Semarang menuju ke Jakarta-Surabaya,” tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement