Senin 10 Feb 2020 12:00 WIB

Polda Jabar Instruksikan Setiap Polres Cari Harun Masiku

Polda Jabar tidak berencana membentuk tim khusus mencari Harun Masiku.

Red: Nur Aini
Harun Masiku
Foto: Republika
Harun Masiku

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan telah menginstruksikan kepada setiap jajaran Polres, Polresta, dan Polrestabes di wilayah hukum Jawa Barat untuk turut mencari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan bahwa intruksi tersebut meneruskan instruksi langsung dari Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

Baca Juga

"Itu kan sudah instruksi, DPO-nya sudah ada, tindaklanjuti juga kita ke jajaran," kata Erlangga di Bandung, Senin (10/2).

Namun, menurutnya pihak Polda Jawa Barat tidak berencana membentuk tim khusus terkait pencarian Harun Masiku. Saat ini, katanya, setiap jajaran Polres hanya menjalankan tugas tersebut seperti biasanya mencari orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tidak ada tim khusus, tapi seluruh jajaran kita sudah kirimkan DPO nya untuk ditindaklanjuti," kata Erlangga.

Apabila tertangkap di wilayah Jawa Barat, menurutnya, Harun akan langsung diserahkan kepada pihak KPK sebagaimana hukum yang berlaku. "Kalau ketangkap di Jabar kita langsung serahkan ke KPK. Karena kan kasusnya di sana kita hanya membantu saja," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (5/2), Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menginformasikan status daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku ke 34 Polda dan 504 Polres di seluruh Indonesia. Harun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Selain Harun, ada tiga orang lainnya yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta, Saeful Bahri. Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement