Senin 10 Feb 2020 06:25 WIB

KPAI: Perlu Ada Langkah Serius Atasi Perundungan

Peran guru konseling dinilai sangat penting bagi siswa-siswi di sekolah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Bullying (ilustrasi)
Foto: www.chicago-bureau.org
Bullying (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan mestinya sekolah lebih serius terkait dengan guru konseling. Jasra mengatakan, peran guru konseling sangat penting bagi siswa-siswi di sekolah khususnya terkait kasus perundungan yang banyak terjadi.

"Perlu ada upaya lebih serius dan personal dirasakan setiap anak, dalam upaya membaca dan mencegah gangguan perilaku," kata Jasra, Ahad (9/2).

Fenomena paparan kekerasan sangat represif masuk ke kehidupan anak dari berbagai media. Tentunya, kata dia, terkait dengan fenomena ini, ada kebutuhan sekolah untuk membaca kondisi kejiwaan setiap siswanya.

Artinya, lanjut dia, sangat tidak cukup sekolah hanya memiliki 1 guru konseling. Sebab, ia menilai kondisi gangguan di luar yang masif menghantui anak-anak Indonesia. Menurut dia, ke depan guru konseling bukan profesi sampingan, apalagi dibebankan juga dengan mengajar.

Ia menyinggung sudah adanya Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Namun, ia menilai masih perlu ada upaya luar biasa dengan masifnya paparan kekerasan, dengan menyiapkan psikolog.

Dalam UU Perlindungan Anak pengobatan kesehatan anak secara komprehensif, baik promosi, rehabilitasi dan pengobatan. Dengan maraknya fenomena bullying menjadi kesempatan implementasi pasal 44. "Dimana pada ayat (1) dinyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan," kata dia.

Sedangkan pada ayat (4) dinyatakan upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara percuma-cuma bagi Keluarga yang tidak mampu. Berdasarkan Undang-undang perlindungan anak dan Undang-undang kesehatan penanganan anak tersebut harus dilakukan secara tuntas.

"Peran psikolog yang memiliki metode yang baik dalam membaca kejiwaan anak dengan metode menulis, menggambar, wawancara dan pendekatan personal dalam mengambarkan kejiwaan anak-anak, dapat membantu sekolah, guru konseling dan orang tua menyelamatkan anak-anak mereka dari bullying," kata Jasra menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement