REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menggagalkan penyelundupan 35 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal negeri jiran Malaysia. Barang haram ini masuk melalui jalur perairan Selat Malaka menuju pelabuhan tikus di Kota Dumai.
"Anggota kita Tim Tiger harus melaksanakan pengintaian selama 10 hari untuk menggagalkan penyelundupan ini," kata Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Ahad (9/2).
Ada dua tersangka yang ditangkap dari pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (5/2) tersebut. Keduanya berinisial MA (31) yang kesehariannya sebagai nelayan dan rekannya AB (25) pemuda yang bekerja serabutan.
Agung menjelaskan dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menerapkan sejumlah modus baru dan dilakukan dengan rapi. MA dan AB berperan sebagai becak laut atau perantara. Keduanya dikendalikan seorang pelaku berinisial S yang kini dalam pengejaran (buron).
Tersangka S sebagai otak pelaku memerintahkan kepada kedua tersangka tersebut untuk menjemput 35 kilogram sabu yang terbagi ke dalam 35 paket besar di Pulau Rupat, Bengkalis. Pulau itu berada di garis terdepanIndonesia, tepatnya di bibir Selat Malaka.
Di pulau itu, kedua tersangka bertemu dengan warga Malaysia yang sebelumnya membawa sabu-sabu menggunakan kapal cepat dari negeri jiran tersebut. Untuk memastikan bahwa MA dan AB merupakan orang yang benar disuruh oleh S, maka kedua tersangka berkomunikasi dengan warga Malaysia menggunakan bahasa sandi.
Cincin Berlian menjadi kata kunci dan sandi sebagai bahasa pengganti sabu-sabu. Untuk mengelabui petugas keamanan, sejak dari Malaysia sabu-sabu itu disimpan di dalam badan kapal. Pelaku telah memodifikasi badan kapal itu sedemikian rupa dengan menggunakan fiber glass sehingga seolah-olah kapal itu merupakan kapal nelayan biasa.
Usai bertemu warga Malaysia, tersangka MA dan AB mengambil alih kemudi kapal dan melanjutkan pelayaran menuju pelabuhan tikus di Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Sesampai di lokasi, polisi yang telah melakukan penyelidikan selama 10 hari akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka. Kepada polisi, MA dan AB mengaku dijanjikan S dibayar Rp5 juta setiap paket. Artinya, tak kurang dari Rp170 juta bakal mereka dapatkan. Tapi nahas, uang itu baru dibayar ketika barang diterima oleh penjemput di darat atau mereka menggunakan istilah Becak Darat.
Selain sabu-sabu, dari pengungkapan itu polisi juga turut menyita 36 botol cairan rokok elektrik.
"Tersangka ini telah dua kali beraksi menyelundupkan sabu-sabu dengan modus yang sama. Kiriman pertama pada Januari kemarin dan yang kedua berhasil kita gagalkan," kata Kapolda.
"Ini merupakan modus operandi baru dimana bandar menyiapkan kapal khusus untuk mengangkut sabu-sabu dengan membuat dua ruang/kotak tertutup fiberglass di dalam kabin kapal," ujarnya lagi.
Dalam kesempatan utu, Agung menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Dumai yang telah memberikan informasi sehingga penyelundupan narkotika berhasil digagalkan jajarannya.