Ahad 09 Feb 2020 01:55 WIB

Bahan Utama Tembakau Gorila Diimpor dari China

Dua kali hisap tembakau gorila bisa menyebabkan koma, mual, kejang, dan agresif.

Bahan Utama Tembakau Gorila Diimpor dari China. Petugas merapikan barang bukti tembakau gorila.
Foto: Antara
Bahan Utama Tembakau Gorila Diimpor dari China. Petugas merapikan barang bukti tembakau gorila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengatakan bahan utama pembuat ganja sintetis atau tembakau gorila didatangkan oleh jaringan pengedar Jakarta-Surabaya dari China.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan mengatakan jaringan tersebut memesan biang tembakau gorila itu menggunakan media sosial. '"Esens atau induknya dipesan menggunakan medsos dan dikirim dari sana, dari China," kata Kombes Herry di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/2).

Baca Juga

Herry mengatakan esens tembakau gorila tersebut akan dicampur dengan alkohol dan bahan kimia lainnya lalu dicampur dengan tembakau biasa untuk mengubahnya menjadi ganja sintetis atau tembakau gorila.

Meski demikian, kepolisian belum berhasil mendapatkan esens tersebut untuk diperiksa karena saat penggerebekan dilakukan, seluruh esens tersebut sudah habis digunakan. "Saat kita melakukan penangkapan kemarin barangnya sudah habis tapi akan kita sandingkan dengan yang kemarin," ujarnya.

Dia juga mengatakan tembakau gorila ini sangat berbahaya. Bahkan hanya dengan dua hisapan bisa membuat penggunanya mengalami halusinasi, koma, mual, kejang-kejang bahkan bertindak agresif.

"Barang Ini pakainya kayak memakai rokok, kalau menghisap, dua kali hisap saja bisa memberikan dampak-dampak yang sudah saya sebutkan tadi," kata Herry.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besa Yusri Yunus, menjelaskan tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa. "Efek sampingnya paling utama dari tembakau gorila ini adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual muntah, kejang-kejang, nyeri dada, dan yang paling parah adalah menimbulkan perilaku agresif, serta gangguan perilaku yang sangat parah. Ini dampak dari tembakau gorila," ujarnya.

Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya meringkus 13 tersangka dalam pengungkapan jaringan produsen dan pengedar narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila Surabaya-Jakarta. Para tersangka itu diketahui berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH, dan RTF

Akibat perbuatannya para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement