Sabtu 08 Feb 2020 10:22 WIB

Pencuri Kotak Amal Sudah Tiga Kali Beraksi

Polisi menangkap pencuri kotak amal setelah turun dari kereta.

Pencuri Kotak Amal Sudah Tiga Kali Beraksi.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Pencuri Kotak Amal Sudah Tiga Kali Beraksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan pelaku pencurian kotak amal Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan telah tiga kali melakukan aksinya. "Hasil sidik pelaku telah tiga kali melakukan pencurian," kata Irwan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (8/2).

Pelaku pencuri kotak amal masjid bernama Abdul Rahman Wahid (29 tahun), pengangguran, tercatat sebagai warga Pancoran Barat, Jakarta Selatan. Irwan mengatakan, selain mencuri kotak amal di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan, pelaku juga mencuri kotak amal Masjid Jami Ar Rohman di Jalan Lenteng Agung dengan hasil curian sebesar Rp 3 juta.

Baca Juga

Selanjutnya di Mushala An Najat Pancorat Barat IX dengan uang hasil curian sekitar Rp 1,2 juta. "Di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan menurut keterangan pelaku uang yang ada di dalam kotak amal tersebut berjumlah Rp 235 ribu," kata Irwan.

Abdul ditangkap Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Polres Metro Jakarta Selatan di Stasiun Citayam usai turun dari kereta rel listrik dari arah Tanah Abang menuju Bogor, Kamis (6/2) pukul 23.00 WIB. Aksi pelaku mencuri kotak amal di Masjid Al Hurriyah Mampang Prapatan terekam oleh CCTV yang terpasang di sekitar masjid.

Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat saat pelaku mencuri kotak amal masjid menggunakan alat pemotong besi, gerinda. Mengetahui hal tersebut, pengurus DKM Masjid Al Hurriyah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV tersebut. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi lalu menelusuri alamatnya yang ternyata sudah pindah dari Pancoran Barat ke Citayam Bogor. Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement