Sabtu 08 Feb 2020 09:53 WIB

277 Truk Obesitas Dijaring di Tol

Operasi truk obesitas dilakukan di Jagorawi, Jakarta-Tangerang, dan tol dalam kota.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ani Nursalikah
277 Truk Obesitas Dijaring di Tol. Kendaraan truk kontainer melintas di ruas jalan tol.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
277 Truk Obesitas Dijaring di Tol. Kendaraan truk kontainer melintas di ruas jalan tol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) melaksanakan operasi truk obesitas atau kelebihan muatan dan dimensi. Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollrad Irra Susiyanti mengatakan operasi tersebut dilakukan di area Jagorawi, Jakarta-Tangerang, dan tol dalam kota.

“Pada operasi yang dilaksanakan di tiga area tersebut, didapati 277 kendaraan yang melanggar,” kata Irra, Sabtu (8/2).

Baca Juga

Dari total tersebut, 241 kendaraan besar melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 34 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi, dan dua kendaraan tanpa surat. Irra menjelaskan target operasi penertiban tersebut fokus pada kendaraan berat yang melebihi kapasitas dimensi atau beban.

Irra memastikan operasi kendaraan obesitas tersebut bekerja sama dengan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan Dinas Perhubungan Kementerian Perhubungan. “Kendaraan yang terbukti melanggar, dilakukan penindakan berupa penilangan dan pengamanan,” ujar Irra.

Dia menuturkan operasi kendaraan yang melanggar aturan tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, juga mempertimbangkan kelancaran lalu lintas di jalan tol.

Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi mengatakan menyebut operasi tersebut juga untuk menekan angka kecelakaan lalulintas di jalan tol. “Selain banyak ditemukan kendaraan yang mengubah bentuk (dimensi) dan mengangkut barang melebihi jumlah yang diizinkan, juga banyak ditemukan kendaraan dengan ban yang tidak layak, seperti atau gundul atau tipis,” ujar Bambang.

Bambang meminta pemilik kendaraan angkutan barang mengembalikan bentuk kendaraan sesuai yang diiizinkan, mematuhi kapasitas angkutan, dan rutin melakukan pengecekan bagian kendaraan seperti ban, rem, serta ketersediaan ban cadangan. Hal tersebut dapat meminimalisir pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement