REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Malang bakal mengelola Mal Alun-Alun Malang secara mandiri. Sebelumnya pusat perbelanjaan tersebut dikelola oleh pihak ketiga menyatakan alami kerugian.
"Kerja sama langsung antara Pemerintah Kota Malang dengan tenant, kita mulai dari nol lagi," kata Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto, usai menghadiri rapat Komisi B DPRD Kota Malang di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (7/2).
Rencananya, lanjut Wahyu, pada lantai tiga Mal Alun-Alun Malang tersebut, menjadi pusat pelayanan publik yang diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Malang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
Wahyu menambahkan penilaian yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) saat ini telah rampung. Pemerintah Kota Malang tengah menunggu dokumen yang akan diserahkan pada akhir Februari 2020.
"Penilaian sudah dilakukan, baik fisik bangunan, atau penentuan biaya sewa masing-masing tenant," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, besaran biaya yang akan dibebankan terhadap 16 tenant yang ada di Mal Alun-Alun Malang tersebut masih dihitung. Namun, jika melihat perkembangan terakhir di Kota Malang, diperkirakan biaya sewa tenant akan mengalami kenaikan.
"Jika melihat situasi perkembangan sekarang, mungkin ada kenaikan, tapi kita belum tahu. Kita masih menunggu," kata Wahyu.
Pemerintah Kota Malang juga berencana menjadikan Mal Alun-Alun Malang tersebut sebagai sentra produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Wahyu menambahkan, terkait rencana tersebut, nantinya akan dilakukan penataan ulang di Mal Alun-Alun Malang tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Rahman Nurmala mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, menyatakan bahwa tenant-tenant yang ada tidak keberatan untuk melakukan kerja sama langsung dengan Pemerintah Kota Malang.
Namun, lanjut Rahman, DPRD Kota Malang akan memastikan kemampuan Pemerintah Kota Malang untuk mengelola pusat perbelanjaan tersebut. Jika memang siap, para wakil rakyat tersebut meminta kejelasan terkait model pengelolaan pusat perbelanjaan itu.
"Kami akan memastikan, apakah Pemkot Malang mampu mengelola Mal Alun-Alun Malang. Jika memang siap, bagaimana model pengelolaannya, itu harus jelas," kata Rahman.
Pada 2019, Pemerintah Kota Malang memiliki rencana untuk mengubah Mal Alun-Alun yang selama ini dikelola pihak ketiga, menjadi sentra UMKM. Rencananya, sentra UMKM tersebut akan dikelola secara mandiri oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Keputusan untuk menjadikan Mal Alun-Alun tersebut sebagai sentara UMKMkarena kerja sama dengan pihak ketiga selama kurang lebih 30 tahun dirasa tidak menguntungkan, bahkan merugi.
Mal Alun-Alun sendiri, dulunya merupakan Lapas Kelas II Wanita yang dipindahkan ke Sukun, Kota Malang pada 1988.